Hasyim Disidang Kasus Asusila di DKPP, Aktivis Desak Sanksi Maksimal

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Belasan organisasi dan pegiat kepemiluan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan mendesak memberikan sanksi maksimal bagi penyelenggara pemilu nan melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Sebelumnya, DKPP tengah menangani laporan dugaan pelanggaran etik nan dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengenai pelecehan seksual.

Hasyim diduga melecehkan wanita berinisial CAT, seorang petugas Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks perkara dugaan kekerasan terhadap wanita nan saat ini sedang ditangani DKPP, baik dengan Teradu penyelenggara pemilu di tingkat pusat ataupun daerah, Kami mendukung dan mendorong DKPP untuk tidak memberi toleransi sekecil apapun serta berani mengambil tindakan tegas untuk menjatuhkan putusan dengan hukuman etik nan maksimal dan mengandung pengaruh jera," demikian pernyataan para aktivis di surat terbuka tertanggal Kamis (13/6) itu.

Mereka beranggapan kekerasan terhadap wanita adalah tindakan nan tidak dapat dimaafkan dan dibenarkan. Apalagi, ini dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Karena menciderai nilai-nilai demokrasi, melanggar kewenangan asasi manusia, serta banget tidak sejalan dengan prinsip-prinsip nan terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu," ujarnya.

Dia menjelaskan penyelenggara pemilu berinteraksi intnsif dengan banyak wanita pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Baik dari golongan pemilih, peserta pemilu, pemantau media, organisasi kemasyarakatan, lembaga dan lembaga pemerintahan, dan sebagainya.

Oleh karena itu, kata mereka, penyelenggara pemilu nan melakukan kekerasan terhadap wanita tidak layak mendapat tempat dalam keanggotaan ataupun menjadi bagian dari kelembagaan penyelenggara pemilu.

"Sebab, kehadiran para pelaku dengan kewenangan dan kuasa kedudukan nan ada padanya bakal sangat rawan dan membawa akibat besar bagi upaya pembuatan ekosistem pemilu nan aman, nyaman, dan ramah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan," ujar mereka.

Surat ini dibuat oleh pembimbing besar komparasi politik Universitas Airlangga sekaligus personil KPU RI periode 2001-2007 Ramlan Surbakti, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati;

Indonesia Corruption Watch (ICW), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Misthohizzaman, Ika Agustina dan Listyowati dari Kalyanamitra.

Kemudian, Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus personil KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay, pengajar pada FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus personil KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik;

Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus personil Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus personil Bawaslu RI periode 2008-2012 Wirdyaningsih.

Selain itu, ada pula Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus pengajar norma pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini;

Dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, Valentina Sagala dari Institut Perempuan, dan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.

Sebelumnya, DKPP menerima kejuaraan dari seorang personil PPLN Den Haag mengenai dugaan cabul oleh Hasyim. DKPP memutuskan menggelar sidang secara tertutup.

DKPP juga mendalami dugaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menggunakan akomodasi negara dalam kasus cabul ini. Beberapa pihak diperiksa sebagai saksi, termasuk Sekjen KPU, Kesekretariatan, hingga selebritas Desta Mahendra.

Sebelum kasus ini, Hasyim berulangkali mendapat hukuman etik ringan hingga berat dari DKPP, termasuk dalam perihal meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden. Namun, dia tetap belum juga dipecat.

(yla/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional