tim | CNN Indonesia
Senin, 27 Jan 2025 11:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan sikap abdi negara penegak norma nan dinilai tidak tegas dalam kasus pagar laut misterius 30 km di Tangerang.
Padahal katanya, peristiwa pemagaran laut itu semestinya bisa dinyatakan sebagai kasus pidana. Dengan kata lain, pemerintah katanya, tidak cukup menyelesaikan kasus pagar laut itu dengan hanya mengambil tindakan membongkar pagar.
"Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada abdi negara penegak norma pidana nan bersikap tegas?" cuit Mahfud di akun X, dikutip Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menilai langkah nan diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru berkarakter norma manajemen dan teknis.
Ia merasa asing belum ada penyelidikan maupun investigasi terhadap peristiwa itu.
"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti terlarangan melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," ujarnya.
Pagar terbuat dari bambu ini di Tangerang ini pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan penduduk pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir nan beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di letak tersebut.
Berbagai lembaga tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bagian kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat kewenangan milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan.
(yoa/agt)
[Gambas:Video CNN]