HET MinyaKita Resmi Naik Jadi Rp 15.700

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menetapkan kenaikan nilai satuan tertinggi (HET) MinyaKita dari Rp 14 ribu menjadi Rp 15.700. Zulhas menyatakan kenaikan itu telah mempertimbangkan nilai bahan baku dan nilai beli masyarakat.

”HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara keahlian produsen minyak goreng dan keberterimaan nilai beli masyarakat,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis nan dikutip Senin, 19 Agustus 2024.

Keputusan naiknya nilai MinyaKita resmi bertindak seiring keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Lewat patokan itu, pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beranjak ke minyak goreng bungkusan MinyaKita.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari izin minyak goreng sebelumnya ialah Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan corak DMO menjadi hanya MinyaKita, pemerintah menambahkan ukuran bungkusan 500 mililiter—melengkapi ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter nan sebelumnya telah beredar di masyarakat.

Zulhas mengatakan, publikasi patokan nan mulai bertindak 14 Agustus 2024 ini bermaksud meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai minyak goreng dan mengendalikan inflasi. Mengingat MinyaKita sekarang telah banyak diminati masyarakat, di luar minyak goreng dengan jenama premium.

Iklan

“Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250 ribu ton kepada masyarakat,” kata Zulhas.

Kendati mengalami kenaikan, Zulhas menyebut nilai MinyaKita tetap berada di bawah nilai minyak goreng bungkusan premium. Di sejumlah lokapasar alias marketplace, nilai minyak goreng premium dari beragam jenama terpantau berada di kisaran Rp 18 ribu.

Pilihan Editor: Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak bakal Dikenai Cukai, GAPMMI: Tidak Ada Gunanya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis