Hukuman 3 Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024 Diperberat

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 03:15 WIB

Hukuman tiga terdakwa kasus penggelembungan bunyi pemilu di Pileg 2024 di Sumatera Utara diperberat menjadi delapan bulan penjara. Ilustrasi kotak bunyi Pemilu 2024. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Medan, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (31/5), memperberat balasan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur menjadi 8 bulan penjara dari sebelumnya 3 bulan penjara. Ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penggelembungan bunyi Pileg 2024.

Ketiganya ialah Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan majelis pengadil Pengadilan Tinggi nan diketuai Heri Sutanto didampingi Leliwaty dan Brabner Situmorang masing-masing pengadil anggota.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan, nan dibacakan pada Kamis (30/5/2024), majelis pengadil menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis pengadil PT Medan menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 nan dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap para terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," tulis isi putusan tersebut.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum bayar denda Rp25 juta dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menanggapi vonis nan diberikan PT Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut.

"Kita belum menerima salinan putusan tersebut, namun atas vonis 8 bulan penjara terhadap tiga terdakwa, kita mengapresiasi PT Medan," ujarnya, Jumat (31/5/2024).

Diketahui, sebelumnya majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Medan, nan diketuai Asad Rahim Lubis Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan balasan kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan andaikan tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Atas putusan itu, pihak JPU Kejari Medan melakukan upaya norma banding, dikarenakan putusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya Kota Medan. Dimana sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan.

(fnr/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional