HUT RI ke-79, Lebih dari 100 Ribu Narapidana Dapat Remisi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 17 Agu 2024 13:30 WIB

Kemenkumham memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana di momen HUT RI ke-79. Ilustrasi. Kemenkumham memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana di momen HUT RI ke-79. (iStock/FooTToo)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di momen HUT RI ke-79.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar bingkisan dari pemerintah, melainkan corak apresiasi bagi penduduk bimbingan nan telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Pada 2024, penerima RU (Remisi Umum) terdiri dari 172.678 narapidana nan mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana nan mendapatkan RU II (langsung bebas)," ujar Yasonna dalam keterangan, Sabtu (17/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, 1.256 anak bimbingan diusulkan menerima PMPU(Pengurangan Masa Pidana Umum). Rinciannya, 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).

Besaran remisi dan pengurangan masa pidana nan diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang).

Untuk PMPU, terbanyak adalah Sumatra Utara (126 anak binaan), Jawa Barat (119 anak binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.

Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274,35 miliar dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan.

Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Program pembinaan nan kerabat jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kerabat kepada kehidupan masyarakat. Diharapkan patokan norma dan norma nan bertindak di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri kerabat dan menjadi bekal saat kerabat kembali ke masyarakat di kemudian hari," tutur Yasonna berpesan.

Yasonna mengucapkan selamat kepada penduduk bimbingan nan menerima remisi, terutama bagi mereka nan mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.

"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah family dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah pribadi nan baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan nan baik, dan alim hukum," pungkas Yasonna.

(lid/asr)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional