TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Akunta Publik Indonesia (IAPI) menilai kasus produksi dan pemalsuan duit di salah satu Kantor Akuntan Publik di Jakarta Barat telah mencoreng pekerjaan akuntan. Ketua IAPI Hendang Tanusdjaja menjelaskan kasus uang palsu tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan akuntan.
Pasalnya, kata Hendang, izin instansi akuntan publik nan dijadikan tempat penyimpanan dan produksi duit tiruan itu telah dicabut sejak 2023 lalu. Keterangan Hendang senada dengan penjelasan polisi, nan menyatakan izin instansi akuntan publik tersebut telah dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KM.1/2023 tanggal 29 Oktober 2023
"Atas pencabutan izin akuntan publik dan KAP tersebut, maka Umaryadi dan kantornya tidak berkuasa menjalankan praktik sebagai akuntan publik," kata Hendang dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Juni 2024.
Menurut dia, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi setiap akuntan publik. Dia mengatakan instansi akuntan publik dan pekerjaan akuntan kudu alim terhadap kode etik.
"Salah satu prinsip dasar etika adalah perilaku ahli nan mewajibkan akuntan publik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari perilaku nan dapat mendiskreditkan profesi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial M dalam kasus pembuatan duit tiruan senilai Rp22 miliar. M berkedudukan sebagai koordinator pemalsuan duit tersebut.
Iklan
Polisi mengatakan M menjanjikan duit sebesar Rp500 juta kepada tersangka lainnya nan berinisial F jika dia bisa mencarikan tempat penyimpanan, mengemas dan memotong duit palsu. Kemudian F menghubungi Umaryadi namalain U selaku pemilik instansi akuntan publik. F akhirnya menyewa instansi tersebut setelah mendapat persetujuan dari M.
Pembuatan duit tiruan itu dilakukan untuk memenuhi pesanan P. Berdasarkan keterangan polisi, P bakal menggunakan duit tiruan itu sebagai disposal alias pemusnahan duit di Bank Indonesia. P menjanjikan bakal memberikan seperempat nilai dari Rp 22 miliar ialah sebesar Rp 5,5 miliar. P berjanji bakal membayarkannya selesai lebaran Idul Adha.
Atas kasus ini Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan duit sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu 15, Juni 2024. Empat tersangka nan telah ditangkap ialah M, FF, YS, dan F.
Pilihan Editor: Tumpukan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik Umaryadi, Izin Operasi Dicabut Menkeu November 2023