TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso bakal mengirimkan tambahan pasokan MinyaKita di daerah-daerah nan kekurangan. Penambahan pasokan ini dilakukan untuk menjaga nilai minyak goreng rakyat itu menjelang Natal dan tahun baru (Nataru).
“Untuk daerah-daerah tertentu tadi, kami sepakat bakal menjaga pasokannya agar nilai tetap stabil sampai dengan Nataru nanti,” kata pejabat pekerjaan nan diangkat jadi Menteri Perdagangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Budi Santoso menjelaskan di sejumlah wilayah terutama di wilayah Indonesia Timur, terjadi peningkatan permintaan menjelang Nataru. Hal ini mengakibatkan nilai MinyaKita di wilayah itu menjadi lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Selain itu, Budi Santoso mengatakan instansinya telah memerintahkan Satgas Pangan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk terus mengawasi kesiapan pasokan. Pengawasan itu terutama dilakukan di daerah-daerah nan pasokannya berkurang.
“Setiap hari bakal melakukan pemantauan. Tim ini melaporkan melalui SP2KP, tiap hari, tiap saat, real time, itu selalu melaporkan,” kata eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag ini.
Lewat pemantauan ini, dia mengatakan setiap saat dapat selalu mengetahui jika ada wilayah dengan nilai MinyaKita nan tetap tinggi. Ia mengatakan bakal langsung menghubungi penanggung jawab dan pemasok di wilayah mengenai untuk berkoordinasi seputar masalah itu.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 20 November 2024, Budi Santoso mengungkap hingga Selasa, 19 November 2024 lalu, rata-rata nilai nasional MinyaKita mencapai Rp 17 ribu per kilogram. Ia berujar ada wilayah dengan nilai nan lebih tinggi dari nilai satuan tertinggi (HET). Ada pula nan sama dengan HET. “Tetapi secara nasional memang naik,” katanya.
Kenaikan nilai MinyaKita terutama terasa di wilayah Indonesia Timur. Di sana, nilai minyak goreng lebih tinggi dari rata-rata nilai nasional. Menurut dia, kenaikan nilai terjadi sebesar 8,8 persen di atas HET alias sebesar Rp 15.700.
Ia mengatakan telah menemukan indikasi penyebab melambungnya nilai minyak goreng ini. Menurut dia, kenaikan ini disebabkan terbentuknya rantai pengedaran nan lebih panjang dibanding ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
"Yang semestinya distribusinya itu kan dari produsen, D1, D2, dan pengecer, namun di lapangan ini terjadi beberapa transaksi dari pengecer ke pengecer,” kata Budi Santoso.