Ibu di Bogor Cabuli Anak Kandung, Disuruh Akun Facebook Icha Shakila

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan konten pencabulan oleh ibu berinisial AK (26) terhadap anak kandungnya di Bogor dibuat atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakila.

Sebelumnya, akun facebook yang sama itu juga nan menyuruh seorang ibu berinisial R (22) untuk membikin konten melecehkan anak di Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan AK awalnya memandang soal tawaran pekerjaan di beranda Facebook. Ia lampau mengirim pesan kepada akun facebook berjulukan Icha Shakila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya tersangka memandang di beranda facebook tersangka itu ada transfer-transfer uang, orang nan memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (7/6)

"Tersangka AK men-DM gimana langkah dapat uang, ini inisiatif tersangka AK," imbuh dia.

Setelah di-DM, tersangka diminta oleh akun facebook itu untuk merekam persetubuhan dengan anaknya. AK kemudian menyepakati untuk membikin dan mengirim video. Ade menyebut video dibuat pada Desember 2023 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Namun, setelahnya, AK tidak mendapat duit nan dijanjikan. Ade mengatakan interogator tetap mendalami berapa besaran duit nan dijanjikan

"Setelah ditagih-tagih, tidak dibayar. Bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana," kata Ade.

Tersangka AK keberatan dan melapor kepada suami. AK lampau dimarahi oleh sang suami. AK juga diminta untuk hati-hati terhadap tawaran itu. Ade menyebut AK kembali menagih penghasilan kepada akun facebook itu. AK kemudian diminta membikin video kembali. Namun video nan diminta tidak dibuat.

"Ditagih lagi oleh tersangka. Mana duit janji pembayarannya? Ya sudah, kata akun facebokk Icha itu, Anda rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki nan disuruh cari sendiri," ujar Ade.

Ade menegaskan video pencabulan dengan anak kandung nan dikirim pelaku, dibuat tanpa sepengetahuan sang suami. Belakangan, Ade menyebut AK sudah berpisah dengan suaminya.

"Video dibuat di TKP sama dengan letak penangkapan itu di Cileungsi, di rumah kontrakan tempat tersangka dan anaknya tinggal, sekarang suaminya sudah pisah," katanya.

Ia mengatakan polisi sekarang memburu pemilik akun facebook Icha Shakila itu. Sejauh ini, sudah ada dua orang nan terperdaya.

"Ini juga bakal dikejar terus lantaran ini sudah meresahkan ya. Terbukti ada dua korbannya nan terperdaya," katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap seorang ibu berinisial AK (26) nan diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Video pencabulan itu sebelumnya beredar di media sosial. Dalam video beredar, terlihat seorang ibu mengenakan baju oranye berbareng seorang anak.

"Hasil sementara: motif ekonomi," kata Ade.

Ade mengatakan AK sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

AK dijerat pasal Pasal 294 ayat (1) KUHP dan alias Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan alias Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan alias Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional