Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak laki-laki nan tetap balita, RML (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dua tersangka ialah ibu kandung korban berinisial YT (24) dan ayah tirinya, MLL (46).
"Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka itu dijerat Pasal 76 c Jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan alias Pasal 170 KUHP dan alias Pasal 44 UU Nomor 23 Tahu 2004 tentang KDRT.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti. Termasuk, sapu lidi dan ikat pinggang nan digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban.
"Jadi kedua orang tua korban ini selalu menggunakan ikat pinggang dan sapu lidi untuk menganiaya alias melakukan kekerasan bentuk terhadap korban," ucap Nicolas.
Dalam kesempatan sama, ibu korban sekaligus tersangka, YT mengaku dirinya memukul anaknya lantaran tidak mau makan. YT mengaku puncak kemarahannya terhadap sang anak setelah mengadu soal perlakuan nan diterimanya ke orang lain.
"Iya betul, iya, makanya saya jengkel kenapa Anda ngomong seperti itu ke orang lain, makanya saya pukul dia," ujarnya.
YT juga mengaku mempunyai rencananya untuk memulangkan anaknya ke Kupang. Namun, kata YT, dirinya belum mempunyai uang.
"Iya saya mau pulangkan saja ke Kupang pak, tapi belum punya duit. Makanya saya sudah info sama orang tua sebelum itu, makanya orang tua mau cari duit agar kami sama-sama kumpulin duit untuk pulangin ke NTT," tutur YT.
Lebih lanjut, YT juga mengaku dirinya menyesal telah menganiaya buah hatinya nan baru berumur lima tahun itu.
"Aku nyesel," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki di Pasar Rebo, Jakarta Timur diduga menjadi korban tindakan kekerasan alias penganiayaan nan dilakukan oleh orang tuanya.
Aksi penganiayaan itu bermulai saat ibu kandung korban berinisial YT menjemput anaknya untuk dibawa ke Jakarta pada bulan Juni lalu.
"(Setiba di Jakarta) anak korban berjumpa dengan bapak tiri berinisial MLL, selanjutnya lantaran korban sejak bayi tinggal di Kupang, sehingga anak korban tidak mengenal ibunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10).
Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan itu terjadi selama kurang lebih lima bulan alias setelah korban dibawa dari Kupang ke Jakarta. Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan sapu lidi hingga ikat pinggang.
"Sejak bulan Juni 2024 hingga 28 Oktober 2024 sering mendapatkan kekerasan itu dari para pelaku dengan langkah pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan perangkat bantu sapu lidi dan ikat pinggang," tutur Ade Ary.
"Jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul, sehingga korban mengalami luka memar dan mengeluarkan," lanjutnya.
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]