ICW: Kasus Zarof Ricar Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan suap pengurusan perkara nan menyeret mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dinilai bisa menjadi pintu masuk penegak norma untuk mengusut mafia peradilan.

Apalagi, menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana terdapat petunjuk nan terang perihal penemuan peralatan bukti berupa duit ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di rumah kediaman Zarof.

"Penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung harusnya menjadi pintu masuk bagi interogator untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Logika sederhana saja, dibandingkan dengan kekayaan kekayaannya pada Maret tahun 2022 nan hanya berjumlah Rp51,4 miliar, tentu duit ratusan miliar tersebut terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut," imbuhnya.

Kurnia menuturkan setidaknya terdapat tiga potensi kejahatan Zarof lainnya nan kudu didalami oleh tim interogator Kejaksaan Agung. Pertama, suap-menyuap. Suap dimaksud terjadi andaikan duit alias emas nan ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA alias pengadilan lainnya.

Sekalipun Zarof bukan hakim, kata Kurnia, tetap ada kemungkinan nan berkepentingan merupakan agen alias perantara suap kepada oknum internal MA.

"Praktik dengan modus memperdagangkan pengaruh nan serupa dengan kasus tersebut pernah terjadi ialah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kejahatan mantan Sekretaris MA Nurhadi," kata Kurnia.

Kedua, gratifikasi. Kurnia menjelaskan praktik lancung ini dikonstruksikan dengan membangun dugaan temuan duit dan bongkahan emas didapatkan Zarof dari sejumlah pihak nan tak bisa dijelaskan asal-usulnya alias tergolong susah menelusuri pemberinya.

Jika menggunakan delik gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor), maka beban pembuktian bakal beranjak dari penuntut umum ke Zarof.

Pembuktian terbalik tersebut bakal menyasar terdakwa jika tak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai kekayaan nan ditemukan interogator di kediamannya.

Ketiga, pencucian uang. Menurut Kurnia, delik ini mungkin diterapkan tim interogator andaikan ditemukan bukti perolehan kekayaan hasil kejahatan disembunyikan oleh Zarof.

"Lebih jauh lagi, pelaku dalam konteks pencucian duit tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain nan turut menerima biaya hasil kejahatan," ungkap Kurnia.

26 pengadil tersandung korupsi

Kurnia menambahkan kasus Zarof menambah daftar panjang insan peradilan tersandung kasus korupsi.

Berdasarkan catatan ICW, sudah ada 26 pengadil nan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sepanjang 2011-2023.

Ia pun menuntut tiga rekomendasi untuk memperbaiki kondisi nan sudah semakin mengkhawatirkan tersebut.

Yakni meminta Ketua MA Sunarto untuk menjamin proses norma nan sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak bakal diintervensi oleh pihak manapun.

Dalam rangka preventif ke depan, ICW meminta MA berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain seperti Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menyusun pemetaan terhadap korupsi di sektor peradilan.

Terakhir, kewenangan KY sebagai lembaga otonom penjaga etika kehakiman kudu diperkuat.

"Berkaca pada pedoman perilaku hakim, kewenangan Komisi Yudisial tetap terbatas pada pemberian rekomendasi hukuman kepada Mahkamah Agung. Tentu kondisi tersebut membuka potensi terjadinya bentrok kepentingan," ucap Kurnia.

Terpisah, Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksa untuk menjelaskan majelis pengadil kasasi nan memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Keputusan itu diambil setelah Zarof ditangkap Kejaksaan Agung. Diduga ada duit sekitar Rp5 miliar nan disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.

"Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, ketua MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa nan bekerja untuk melakukan penjelasan kepada majelis pengadil kasasi perkara Ronald Tannur," ucap Yanto dalam bertemu pers di Kantornya, Senin.

Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh pengadil agung Dwiarso Budi Santiarto dengan personil Jupriyadi dan Nor Ediyono nan merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

Lebih lanjut, dia mengatakan Ketua MA Sunarto bakal memberi pengarahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.

Sunarto dalam waktu dekat juga bakal melaksanakan konsolidasi internal dengan para pengadil agung.

Hal itu bakal dimulai pada Selasa (29/10) pukul 11.00 WIB berbarengan dengan rapat rutin nan senantiasa dilakukan. Kata Yanto, perihal itu bermaksud agar Ketua MA mendapat info terkini mengenai bumi peradilan.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional