ICW Kritik 40 Persen Capim KPK Lolos Tes Tulis Berlatar Aparat Hukum

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti 40 persen alias 16 orang calon ketua KPK yang dinyatakan lolos seleksi tertulis berlatar belakang abdi negara penegak norma (APH) baik aktif maupun purnatugas.

Peneliti ICW Diky Anandya mencurigai keberpihakan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK kepada pendaftar dengan latar belakang penegak hukum.

"Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan nan berlebih pada abdi negara penegak norma disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini," ujar Diky melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah 'mitos' nan sebenarnya keliru mengenai adanya keharusan abdi negara penegak norma mengisi struktur Komisioner KPK," sambung dia.

Diky merangkum beberapa poin krusial merespons hasil tes tertulis Capim KPK. Pertama, kata dia, Pansel bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan ialah Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 jika indikasi memberikan karpet merah terbukti.

Adapun peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan setiap orang kudu diperlakukan sama di hadapan hukum.

Poin kedua mengenai keberadaan abdi negara penegak norma pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan bentrok kepentingan dan bakal mengganggu independensi lembaga.

"Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Oleh lantaran itu, gimana penegakan norma KPK bakal objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?" ucap Diky.

Sedangkan menyangkut independensi, baik kandidat nan berasal dari Polri, Kejaksaan, alias Mahkamah Agung, Diky memandang setiap calon berpotensi mempunyai loyalitas ganda. Sebab, saat kelak menjabat sebagai Komisioner KPK, secara administratif kedinasan mereka tetap berada di bawah kekuasaan lembaga terdahulu.

Atas kondisi tersebut, Diky mengatakan masyarakat cemas penanganan perkara di KPK tidak objektif.

"Lagipun, jika dipandang calon-calon dari kalangan penegak norma mempunyai kompetensi nan mumpuni, kenapa mereka tidak diberdayakan di lembaga asalnya?" kata Diky.

"Pada situasi ini, ketegasan Pansel untuk menjawab keraguan masyarakat bakal diuji," sambungnya.

Apabila pada akhirnya Pansel tetap meloloskan sejumlah kandidat nan berasal dari kalangan penegak hukum, Diky mendorong agar mereka menanggalkan kedudukan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK.

Lebih lanjut, ICW juga menyoroti tentang tes lanjutan nan bakal digelar akhir Agustus mendatang. Sebab, kata Diky, ada beberapa nama nan krusial ditelusuri secara mendalam rekam jejaknya.

"Oleh karena itu, kami berambisi Pansel tidak hanya berdiam diri menunggu info nan masuk, bakal tetapi bertindak aktif mencari dan menelusuri rekam jejak kandidat," ucap Diky.

"Misalnya, jika calon berasal dari internal KPK, maka Pansel kudu segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawas guna menanyakan catatan etik dari proses persidangan nan pernah berlangsung," lanjut dia.

Enam belas Capim KPK dimaksud ialah Irjen Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng); Irjen Didik Agung Widjanarko (Deputi Korsup KPK); Komjen RZ Panca Putra (Sekretaris Utama Lemhanas); Komjen Setyo Budiyanto (Irjen Kementan); Irjen (purn) Sang Made Mahendra Jaya; Brigjen Rakhmad Setyadi (Stafsus Menpan RB); Komjen Agung Setya Imam Effendi (Sekretaris Utama BIN); dan mantan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra.

Kemudian empat orang jaksa ialah Andi Herman, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar dan Sugeng Purnomo. Sementara dari pengadil ada Albertus Usada, Ibnu Basuki Widodo, Minanoer Rachman dan Rios Rahmanto.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional