Iffa Rosita Disebut Bakal Jadi Komisioner KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 04 Jul 2024 14:57 WIB

Iffa Rosita ada di posisi kesembilan berasas uji kepatutan dan kepantasan calon personil KPU pada Februari 2022. Ilustrasi. Iffa Rosita disebut bakal gantikan Hasyim Asy'ari sebagai komisioner KPU. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan Iffa Rosita bakal menggantikan Hasyim Asy'ari sebagai komisioner KPU RI. Hasyim dijatuhi hukuman pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Iya betul [Iffa] nan dari Kalimatan," kata Guspardi di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guspardi menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kudu mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian Hasyim serta penggantinya tujuh hari setelah keputusan DKPP.

Ia mengatakan pengganti Hasyim tidak perlu lagi mengikuti uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Pengganti Hasyim ditunjuk berasas hasil uji kepantasan dan kepatutan calon personil KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 nan digelar Februari 2022.

Berdasarkan hasil uji saat itu, calon personil KPU nomor urut delapan adalah Viryan Aziz. Namun, Viryan sudah meninggal bumi pada Mei 2022. Maka, Iffa berkesempatan menggantikan Hasyim lantaran berada di posisi sembilan.

"Sudah ada mekanismenya ialah digantikan nomor urut delapan, jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test," kata Guspardi.

"Manakala ada komisioner nan tujuh itu meninggal, mengundurkan diri dan lakukan tindak pidana dan sebagainya kelak bakal digantikan nomor urut delapan dan seterusnya," tambahnya.

Iffa Rosita merupakan mantan personil KPU Bontang. Kini dia tetap menjabat sebagai Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun Hasyim dipecat sebagai ketua sekaligus komisioner KPU oleh DKPP berasas sidang putusan etik pada Rabu (3/7). Ia dinyatakan terbukti melakukan hubungan badan secara paksa dengan personil PPLN Den Haag, Belanda.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional