Ijtima MUI Serukan Komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 16:30 WIB

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merekomendasikan negara agar menggunakan instrumen nan berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya menyerukan penggunaan produk dalam negeri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan komitmen penggunaan produk dalam negeri pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia nan diselenggarakan di Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2024 menjadi momentum nan sangat strategis untuk mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya apalagi bisa bersaing (kompetitif) dalam pasar dunia (ekspor) demi kesejahteraan bangsa Indonesia," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/6) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niam mengatakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI kedelapan merekomendasikan negara agar menggunakan instrumen nan berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan menggunakan produk-produk nasional nan berbahan baku dalam negeri.

Selain itu, Ijtima Ulama juga menyarankan saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional.

Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa kedelapan juga telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet alias nan biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.bb

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi imajinatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Niam.

Selain itu, Ijtima Ulama juga menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam nan berdimensi angan unik kepercayaan lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Sebagai informasi, Ijtima Ulama tersebut diikuti oleh 654 peserta dari unsur ketua lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, ketua Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, ketua pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan ketua fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.

Kemudian juga dihadiri oleh perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, perseorangan cerdas pandai Muslim dan mahir norma Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

(An/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional