Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengingatkan KPK agar penanganan kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor namalain Paman Birin tidak jadi Harun Masiku jilid kedua.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2020, Harun Masiku belum juga ditangkap KPK. IM57+ Institute mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi termasuk dalam kasus Paman Birin.
"Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan interogator KPK nan disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini meyakini lembaga antirasuah mempunyai keahlian teknis dalam menangani kasus Paman Birin.
Hanya saja, Praswad mengingatkan aspek politis terkadang lebih tinggi daripada penegakan hukum.
"Pimpinan KPK pada masa akhir kudu dapat menunjukkan jangan sampai kandas untuk kesekian kalinya," kata dia.
Secara teknis, Praswad mengatakan patokan dari Mahkamah Agung (MA) sudah jelas melarang orang nan kabur alias melarikan diri mengusulkan Praperadilan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
"Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus klir posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini," ucap dia.
Sebelumnya, dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL nan diajukan oleh Paman Birin, Selasa (5/11), KPK mengungkapkan telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) lantaran Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu.
"Sampai saat ini termohon (KPK) tetap melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan ketua KPK tentang larangan berjalan ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan tetap dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Atas dasar itu, terang Nia, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Menurut dia, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin nan menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berasas kecukupan dua perangkat bukti nan sah. Terlebih, status norma tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang nan terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di area olahraga terintegrasi, pembangunan area terpadu dan pembangunan kolam renang di area olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang nan keterangannya bersesuaian satu dengan nan lain dan berkesinambungan dengan perangkat bukti nan diperoleh oleh pemohon nan semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia.
"Oleh lantaran itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
KPK meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan tersebut.
Lembaga antirasuah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]