CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024 20:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.
Hal tersebut diputuskan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (26/11).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai sebagai Anggota Polri," kata Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan atas putusan itu, Dadang tidak mengusulkan banding.
Kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11) awal hari.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan peristiwa itu diduga lantaran Dadang tidak terima terhadap penegakan norma nan dilakukan korban terhadap tambang-tambang terlarangan di Solok Selatan.
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk dimakamkan.
(yoa/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.