Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 26 Nov 2024 20:19 WIB

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kasus polisi tembak polisi. AKP Dadang dipecat tidak hormat usai terlibat kasus polisi tembak polisi. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.

Hal tersebut diputuskan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (26/11).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai sebagai Anggota Polri," kata Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan atas putusan itu, Dadang tidak mengusulkan banding.

Kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11) awal hari.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan peristiwa itu diduga lantaran Dadang tidak terima terhadap penegakan norma nan dilakukan korban terhadap tambang-tambang terlarangan di Solok Selatan.

Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk dimakamkan.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional