IM57: KPK Harus Berani Umumkan Perkara Wakil Menteri Eddy Hiariej

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani secara tegas mengumumkan status Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej namalain Eddy Hiariej dalam proses nan sedang melangkah saat ini.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menganggap perihal itu krusial lantaran berangkaian dengan posisi Eddy Hiariej nan telah ditunjuk untuk mengisi Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"KPK kudu berani secara tegas mengumumkan ke publik andaikan memang Eddy OS Hiariej terlibat alias tidak terlibat dalam Sprindik dan Sprin Lidik nan sedang melangkah di KPK," ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praswad mengingatkan jangan sampai proses penegakan norma mengikuti kepentingan politik. KPK, terang dia, bukan perangkat untuk melindungi alias menggebuk pemain politik.

"Jika memang Eddy OS tidak bersalah, sampaikan secara tegas. Jika memang Eddy OS tetap tersangkut perkara, maka segera keluarkan Sprindik alias Sprinlidiknya," tegas Praswad.

Ia nan merupakan mantan interogator KPK dan sempat menangani kasus korupsi support sosial (bansos) eks Menteri Sosial Juliari Batubara ini menambahkan semestinya Presiden Prabowo mempertimbangkan rekam jejak menteri nan hendak membantunya.

Menurut dia, ketua lembaga negara kudu mempunyai rekam jejak nan klir tanpa ada catatan buruk, sehingga bisa mewujudkan semangat antikorupsi dalam kebijakannya.

"Tidak hanya cukup terbebas dari rumor norma semata," kata Praswad.

Belum ada pernyataan terkini dari KPK mengenai penanganan kasus nan diduga melibatkan Eddy Hiariej. Usia kasus tersebut sudah masuk sembilan bulan terhitung sejak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada akhir Juni kemarin menegaskan tidak ada rencana menghentikan investigasi kasus Eddy Hiariej.

Alex menuturkan putusan Praperadilan menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan tidak sah lantaran perangkat bukti tidak cukup dan penetapan tersangka dilakukan pada saat penyelidikan.

"Ya tinggal terbitkan Sprindik [Surat Perintah Penyidikan] baru untuk mencari/menemukan perangkat bukti nan dengan perangkat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan tersangka," ucap Alex pada Selasa (25/6).

Alex menyampaikan proses norma terhadap Eddy Hiariej dkk tidak memerlukan gelar perkara alias pembeberan lagi, melainkan hanya tinggal mengeluarkan Sprindik baru.

Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pascaputusan Praperadilan pernah dilakukan KPK. Saat itu, KPK menetapkan kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka usai nan berkepentingan menang di Praperadilan.

Adapun penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Mereka adalah Eddy Hiariej berbareng dua orang dekatnya ialah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut Hermawan. Eddy Hiariej dan Helmut sukses mengalahkan KPK lewat Praperadilan nan putusannya dibacakan majelis pengadil PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional