Imam Besar Istiqlal Setuju Ormas Kelola Tambang: Ada Positifnya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar sepakat dengan keputusan pemerintah nan memberikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kesempatan dapat izin tambang batubara.

Menurutnya, ada sisi positif dari kebijakan itu. Menurutnya, pengelolaan tambang bisa lebih baik jika diberikan kepada pihak nan punya pemikiran keagamaan.

"Poin saya ada positifnya, daripada orang lain nan tidak punya nilai-nilai kasih sayang keagamaan, mengelola alam kelak tambah rusak, lebih baik orang nan punya spirit keagamaan dipercayakan juga untuk ikut cawe-cawe menggarap alam ini," kata Nasaruddin usai aktivitas obrolan di Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasaruddin menilai tokoh kepercayaan dan ormas pasti mengerti langkah mengelola alam dengan baik dan tidak melampaui batas. Hal itu, kata dia, berbeda dengan pihak-pihak nan hanya memikirkan keuntungan.

"Saya percaya jika ustadz nan kelola alam, itu bakal lebih bersahabat, daripada orang nan tidak punya pemikiran keagamaan, dia orientasi hanya keuntungan saja. Tapi jika tokoh agama, termasuk ustadz diserahkan untuk kelola alam, dia bakal berbeda," kata Nasaruddin.

"Hemat saya, daripada orang lain nan menggarap alam sangat radikal, lebih baik ustadz datang di situ," ucapnya.

Namun, dia mengingatkan agar privilese izin tambang itu bisa dimanfaatkan dengan baik. Menurut Nasaruddin, jangan sampai tokoh kepercayaan dan ormas hanya melegitimasi kerusakan alam.

"Kalau hanya terima jadi, wah itu melegitimasi kerusakan alam dengan agama. Jadi saya mohon, siapapun mendapatkan kelak semacam bingkisan dari negara dan itu memang kewenangan sebagai penduduk negara, dia kudu punya visi, tujuannya di situ bukan hanya untuk dapat untung pembiayaan keagamaan, tapi juga kudu menyehatkan lingkungan," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang di Indonesia.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat patokan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

PBNU menyatakan siap menerima IUP pengelolaan tambang. Mereka juga sudah mendirikan perseroan terbatas (PT) unik nan diberi tugas untuk mengelola tambang serta tenaga nan cukup untuk menjaga profesionalitas perusahaan.

Sementara Muhammadiyah tetap mengkaji mengenai rencana kebijakan ini. Kemudian, Konferensi Waligereja Indonesia menyatakan menolak kesempatan itu lantaran menilai bukan termasuk bagian pelayanannya.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional