Imbas Catut NIK, ELSAM Desak KPU Verifikasi Ulang Dokumen Cagub DKI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak KPU melakukan verifikasi ulang arsip persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan di Pilgub DKI Jakarta 2024.

"KPU segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat nan mengumpulkan arsip persyaratan secara melawan hukum, terutama nan berangkaian dengan info pribadi pemilih, dan memastikan tanggungjawab kepatuhan terhadap UU PDP [Perlindungan Data Pribadi] dalam melakukan proses verifikasi," demikian keterangan ELSAM, Jumat (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pelanggaran pasal UU PDP

ELSAM mengatakan terdapat pelanggaran pelindungan info pribadi nan dilakukan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lantaran diduga telah melakukan pemrosesan info nan bukan miliknya secara melawan hukum.

Pada Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP dijelaskan pemrosesan KTP nan dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar norma pemrosesan berupa persetujuan nan sah secara definitif dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung) atas tujuan kandidasi calon tertentu.

Untuk meminta persetujuan ini, lanjut ELSAM, pasangan calon kudu menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis info apa saja nan bakal diproses, jangka waktu retensi dokumen, dan rincian info nan dikumpulkan.

"Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa info diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data," kata ELSAM.

ELSAM menyebut dalam UU PDP tindakan tersebut merupakan bagian nan dilarang dan diancam dengan balasan pidana.

Ketentuan Pasal 65 Ayat (1) UU PDP menyebut bahwa setiap orang dilarang memperoleh alias mengumpulkan info pribadi nan bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri alias orang lain.

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ketentuan Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan mengatur larangan tanpa kewenangan mengakses database kependudukan. Tindakan itu diancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp25 juta.

"Terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi manajemen dan verifikasi aktual nan dilakukan oleh KPU DKI Jakarta terhadap syarat pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana," ujarnya.

ELSAM menegaskan KPU sebagai pengendali info atas Sistem Infrormasi Pencalonan (SILON) wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi info nan dikelola dalam sistemnya.

Oleh lantaran itu, banyaknya pencatutan nan diduga dilakukan dalam kandidasi Pilkada serentak mengindikasikan kegagalan KPU sebagai pengendali dalam menjamin kecermatan data. Bahkan, setelah disediakan sistem verifikasi manajemen hingga verifikasi faktual.

Apalagi, verifikasi aktual harusnya memungkinkan suatu sistem dimana personil family pendukung alias masyarakat setempat untuk bercap tangan sebagai saksi pada lembar kerja PPS, jika pendukung menyatakan tidak memberikan support kepada pasangan calon perseorangan.

"KPU belum secara konsisten menerapkan tanggungjawab kepatuhan terhadap UU PDP, khususnya nan berangkaian dengan perlindungan info pribadi dalam penyelenggaraan Pemilu," kata ELSAM.

Menurutnya, perihal itu terlihat dari belum adanya integrasi dan mengambil standar kepatuhan pelindungan info pribadi, dalam kebijakan dan izin nan berangkaian dengan penggunaan info pribadi untuk kepentingan pemenuhan persyaratan pencalonan.

Selain itu, dalam proses verifikasi semestinya KPU juga memastikan keabsahan perolehan info pribadi nan digunakan sebagai persyaratan. Tidak semata-mata merujuk pada keterpenuhan kelengkapannya.

"Situasi ini juga kian memperkuat dugaan kebocoran info pribadi pada lembaga-lembaga, baik publik maupun privat, nan mengumpulkan info kependudukan," ujar ELSAM.

Tindak lanjut data cleansing

Oleh lantaran itu, guna memastikan pelindungan kewenangan subjek info dan memastikan integritas Pilkada Serentak 2024, ELSAM meminta Dharma Pongrekun-Kun Wardana segera melakukan penjelasan pada seluruh subjek info nan dicatut info pribadinya. Kemudian, ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pemusnahan (data cleansing).

ELSAM juga meminta KPU segera merumuskan kebijakan pelindungan info pribadi untuk penyelenggaraan Pemilu, pengembangan pedoman perilaku pelindungan info pribadi bagi penyelenggara Pemilu, serta pengadopsian seluruh standar kepatuhan pelindungan info pribadi dalam seluruh kebijakan dan sistem info nan dikembangkan

Tak hanya itu, ELSAM meminta Bawaslu memastikan KPU dalam menjamin pelindungan info pribadi pemilih, sebagai bagian dari pelindungan kewenangan pemilih, sekaligus upaya menjaga integritas Pemilu.

Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan soal dugaan pencatutan NIK itu dari pihak Dharma-Kun.

Sementara itu,Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya menjelaskan info KTP penduduk nan ada website di Info Pemilu KPU tercampur antara nan lolos verifikasi manajemen dan verifikasi faktual.

Menurutnya, di website itu ada info nan hanya lolos verifikasi administrasi, namun tertulis mendukung Dharma-Kun.

Kemudian ada juga info nan memang lolos tahap verifikasi manajemen dan verifikasi faktual. Data nan lolos ini menurutnya betul-betul mendukung Dharma-Kun.

"Data itu ada nan lolos tahap verifikasi administrasi, lolos faktual, berfaedah betul-betul mendukung. Ada nan lolos manajemen tapi enggak lolos faktual, berfaedah dia tidak mendukung sebenarnya. Tapi administrasinya lolos. Nah, itu tercampur di dalam info pemilu tersebut," kata Dody di Jakarta Pusat, Jumat (16/8).

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional