Imigrasi Amankan 28 WNA Diduga Imigran Ilegal di Perairan Sukabumi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 05 Jul 2024 07:42 WIB

Sebanyak 28 WNA diduga imigran gelap nan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi, sukses diamankan. Imigrasi juga menangkap dua WNI. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang penduduk negara asing (WNA) nan diduga melanggar patokan keimigrasian pada Minggu (30/6) lalu.

Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu (29/6) oleh penduduk setempat.

Mereka nan terdampar terdiri dari empat orang penduduk negara (WN) Thailand, satu orang WN India dan 23 WN Bangladesh. Saat diamankan, terdapat pula dua orang penduduk negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Makassar Bugis nan ditengarai sebagai penyelundup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap nan berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal. Mereka berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan speedboat. Namun, dalam perjalanan mereka ditahan oleh pihak kepolisian Australia selama sekitar 11 hari," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam saat dikonfirmasi, Jumat (5/7).

Godam menuturkan pengamanan oleh petugas imigrasi bermulai ketika 28 WNA tersebut ditemukan terdampar oleh masyarakat sekitar Pantai Muara Cikaso dan dilaporkan kepada Polres Sukabumi di hari Sabtu lalu.

Setelah petugas imigrasi menerima info dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Minggu, terang Godam, tim meluncur ke letak untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Akan tetapi, lantaran kapabilitas Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terbatas, maka Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara," lanjut Godam.

Puluhan WNA tersebut dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian lantaran dengan sengaja masuk/keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan alias pidana denda maksimal Rp100.000.000.

Sedangkan untuk dua WNI nan diduga sebagai penyelundup dijerat dengan Pasal 120 UU Keimigrasian mengenai penyelundupan manusia nan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun alias pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1,5 miliar.

"Semua WNA dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia," ucap Godam.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional