Imigrasi Perpanjang Pencekalan Firli Bahuri hingga 6 Bulan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 28 Jun 2024 19:12 WIB

Pihak Imigrasi memperpanjang masa pencekalan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dicekal selama enam bulan terhitung sejak 25 Juni 2024. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengaku telah menerima surat pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri dari kepolisian terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.

"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan nan disampaikan oleh atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim," kata Silmy di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Silmy mengatakan pencekalan Firli diberlakukan sejak 25 Juni 2024 selama enam bulan ke depan.

"Mengenai waktu itu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua. Dari mulai 25 Juni sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," kata dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Firli telah dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, interogator lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Namun, hingga sekarang belum ada perkembangan nan berfaedah dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

(rzr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional