ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 28 Jun 2024 19:12 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengaku telah menerima surat pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri dari kepolisian terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.
"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan nan disampaikan oleh atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim," kata Silmy di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silmy mengatakan pencekalan Firli diberlakukan sejak 25 Juni 2024 selama enam bulan ke depan.
"Mengenai waktu itu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua. Dari mulai 25 Juni sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," kata dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.
Firli telah dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia tak hadir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, interogator lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun, hingga sekarang belum ada perkembangan nan berfaedah dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
(rzr/wis)
[Gambas:Video CNN]