Imigrasi Tangkap 24 WNA Tak Punya Paspor dan Overstay di Bali

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 20:32 WIB

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim bakal melakukan pertimbangan pemberian visa on arrival untuk penduduk negara tertentu nan banyak membikin masalah. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 Warga Negara Asing (WNA) nan diduga tinggal melewati pemisah izin alias overstay di Bali. Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 Warga Negara Asing (WNA) nan diduga tinggal melewati pemisah izin alias overstay di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan WNA nan overstay dan melakukan penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhendra menyebut tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai kemudian melakukan patroli di area Legian Kuta, pada Selasa 28 Mei.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).

Suhendra menyebut dari hasil patroli tersebut pihaknya kemudian menangkap tiga WN asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33) dan OIC (35) nan telah overstay lebih dari 60 hari.

Kemudian pihaknya kembali 19 WN asal Nigeria, 1 WN asal Ghana, dan 1 WN asal Tanzania pada Rabu 29 Mei.

Dari 21 WNA nan ditangkap tersebut semuanya terbukti melanggar pemisah izin tinggal di Bali. Bahkan 9 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan arsip perjalanan (paspor).

"Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA nan overstay bakal dideportasi serta dicekal. Namun, andaikan pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka bakal kami lakukan projustitia," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut selama periode Januari-Mei 2024 terdapat 91 WNA nan telah ditindak oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang WNA terbukti overstay, sedangkan 35 lainnya tidak alim aturan.

Silmy meminta agar jejeran imigrasi dapat segera melakukan operasi nan lebih besar secara berkala.

"Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga bakal melakukan pertimbangan pemberian visa on arrival untuk penduduk negara tertentu nan banyak membikin masalah. Kita kudu menjaga agar hanya pelintas nan berbobot nan datang ke Indonesia" katanya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional