Impor Baju Nigeria Ilegal dan Bikin Bakso Palsu, 8 Orang Tersangka

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus importasi, pangan, dan kosmetik ilegal. Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu penduduk negara asing (WNA).

Enam tersangka adalah WNI berinisial MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) dan MF (23). Kemudian, satu orang merupakan WNA asal China berinisial LX (43) dan mantan WN Nigeria berinisial A (51).

"(Total ada) delapan perkara dibagi tiga klaster. Pertama importasi di bagian pangan, di bagian perlindungan konsumen, dan tindak pidana kesehatan," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendri menerangkan untuk klaster importasi terdiri empat kasus. Pertama, importasi peralatan elektronik berupa drone dan arloji digital nan tidak bersertifikat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan tanpa pedoman bercap bahasa Indonesia.

Kedua, mengenai dugaan tindak pidana sediaan farmasi berupa salep diduga berasal China diperdagangkan tanpa izin edar. Ketiga, mengimpor dan memperdagangkan peralatan berupa kosmetik dari Nigeria dengan beragam macam merk tidak mempunyai izin edar.

"Yang terakhir nan mengenai dengan kejahatan importasi ini dapat kami sampaikan ialah memperdagangkan dan menyimpan busana impor nan mana adalah busana impor jejak nan tidak sesuai dengan standar ataupun mutu nan dipersyaratkan," ucap Hendri.

"Jadi ini adalah kejahatan ballpress dan ini pelakunya diduga untuk sementara juga merupakan dari WNA Tiongkok," imbuhnya.

Lalu, klaster kedua ialah kejahatan di bagian pangan. Hendri menyebut perkara ini mengenai peredaran bakso dan minyak goreng tanpa izin edar.

"Bahan pokok nan digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso," ujarnya.

Sementara untuk minyak goreng, kata Hendri, produsen menyatakan produknya mempunyai kualitas premium. Namun, setelah dicek di laboratorium, rupanya minyak goreng itu mempunyai kualitas standar.

"Oleh si pelaku memberi label agar nilai semakin tinggi. Tidak mempunyai izin edar dan tidak punya sertifikat standar SNI," ucap Hendri.

Selanjutnya, klaster ketiga mengenai bagian kesehatan dan perlindungan konsumen khususnya produk kosmetik. Produk nan diedarkan antara lain berupa sabun cair, sampo, dan losion tubuh.

"Dengan menggunakan beragam macam merk internasional seperti Lux, Lifebuoy, kemudian Head & Shoulders, Sunsilk, Pantene dan nyaris semua produk-produk nan sudah beredar luas di masyarakat," kata Hendri.

"Kemudian juga ditambah dengan (merek) Citra, Scarlet, nan semuanya dilakukan diduga secara melawan norma dan tanpa mempunyai izin edar nan resmi, sesuai dgn ketentuan norma nan harusnya dilaksanakan oleh para pelaku upaya ini," sambungnya.

Dalam kesempatan sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang turut membeberkan dari sejumlah produk nan diedarkan ini, beberapa di antaranya apalagi dibuat dari limbah nan membahayakan kesehatan.

"Kami periksa laboratoris apakah produk mempunyai kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mirko organik maupun kimia di bawah standar," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa 931 pcs peralatan elektronik berupa (drone dan jam tangan), 930 pcs kosmetik impor dari Nigeria dan China.

Kemudian 1.997,5 liter beragam macam kosmetik berupa sabun; sampo; body scrub; sabun bayi; losion; 540 Botol minyak goreng bungkusan merek jenius 800 ml; dan 2.275 balut bakso.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Para tersangka juga dijerat Pasal 64 ayat 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional