TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan kembali impor peralatan untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan pengetahuan pengetahuan bebas bea masuk dan cukai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan pembebasan bea masuk dan cukai ini mengingat penelitian nan kerap memerlukan barang-barang dari luar negeri. Akan tetapi, akomodasi ini hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi, kementerian alias lembaga serta badan usaha.
"Impor peralatan untuk keperluan penelitian dan pengembangan pengetahuan pengetahuan nan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 20 Juni 2024.
Untuk mendapatkan bebas bea masuk dan cukai, perguruan tinggi kudu mengusulkan permohonan kepada Menteri Keuangan. Pengajuan disampaikan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) alias kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), tempat memasukkan barang.
Dokumen permohonan kudu ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan. Permohonan setidaknya dilengkapi dengan lampiran surat rekomendasi dan arsip perolehan barang. Surat rekomendasi berasal dari ketua perguruan tinggi alias pejabat eselon II nan ditunjuk oleh pimpinan. Sementara itu, arsip perolehan peralatan berupa gift certificate alias surat perjanjian kerja sama, jika berasal dari hibah alias support dan kerja sama.
Iklan
Bila peralatan berasal dari pembelian di luar negeri, maka arsip perolehan peralatan bisa berupa fotokopi arsip pembelian alias Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) jika pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias Daerah. Bila pengadaan peralatan melalui pihak ketiga, maka arsip nan kudu disertakan adalah perjanjian nan menyebut nilai peralatan tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC alias Kepala KPPBC atas nama menteri bakal menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor peralatan untuk keperluan penelitian dan pengembangan pengetahuan pengetahuan. Jangka waktu importasi peralatan nan dibebaskan dari bea masuk dan cukai paling lama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.
"Kami berharap, akomodasi fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan pengetahuan pengetahuan, sehingga dapat berfaedah bagi Indonesia," tutur Encep.
Pilihan Editor: Alasan Bulog Berniat Akuisisi Sumber Beras Kamboja: Jamin Pasokan Ketika Indonesia Sedang Kekurangan