Indodax Apresiasi OJK yang Izinkan Influencer Promosikan Aset Kripto

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaCEO Indodax Oscar Darmawan mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan mengizinkan influencer mempromosikan aset kripto di Indonesia, dengan syarat bahwa aktivitas tersebut bermaksud untuk meningkatkan literasi masyarakat. “Keterlibatan influencer dalam mempromosikan aset mata uang digital dapat menjadi perangkat nan sangat efektif untuk menjangkau audiens nan lebih luas, terutama generasi muda nan seringkali mendapatkan info melalui media sosial,” ujarnya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dia menggarisbawahi urgensi etika dalam promosi aset mata uang digital oleh influencer. Ini berfaedah info nan disampaikan kepada publik kudu jelas dan bertanggung jawab. Pihaknya disebut selalu mendukung langkah-langkah nan memastikan bahwa penyampaian edukasi dan info mengenai mata uang digital wajib mendidik dan tidak menyesatkan.

Dengan adanya izin nan jelas dari OJK, pihaknya turut mengharapkan dapat membangun kepercayaan nan lebih besar terhadap industri kripto. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap info nan disampaikan oleh influencer mengenai kripto, lantaran penyebaran info nan tidak jeli dapat merugikan publik dan mengurangi kepercayaan terhadap industri ini.

"Transparansi dan kepatuhan terhadap izin adalah kunci dalam membangun ekosistem mata uang digital nan sehat. Bekerja sama dengan regulator dan mengikuti pedoman nan telah ditetapkan, kami percaya industri mata uang digital di Indonesia bakal terus berkembang dengan langkah nan positif dan berkelanjutan," kata Oscar.

Langkah ini juga dinilai dapat membantu memperkuat gambaran industri mata uang digital sebagai bagian dari sistem finansial nan diatur dan diawasi dengan baik. "Kami di Indodax selalu berkomitmen untuk beraksi sesuai dengan izin nan bertindak dan mendukung inisiatif-inisiatif nan bermaksud untuk melindungi konsumen dan mendidik masyarakat tentang kripto," ujar dia pula.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa promosi aset mata uang digital oleh influencer boleh dilakukan secara bertanggung jawab oleh pelaku industri mata uang digital nan mempunyai izin resmi OJK.

Iklan

Influencer nan mempromosikan mata uang digital perlu bekerja sama dengan penyelenggara resmi, dan promosi nan dilakukan semestinya lebih berfokus pada edukasi masyarakat daripada mengarahkan mereka untuk berinvestasi pada aset mata uang digital tertentu.

Berdasarkan info Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset mata uang digital mencapai Rp301,75 triliun dari Januari hingga Juni 2024 dengan 20,24 juta pengguna terdaftar. Keputusan OJK ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri mata uang digital dan memastikan perlindungan nan memadai bagi masyarakat.

Pilihan editor: Tahun Depan, Pemerintah Targetkan Perkuat Hilirisasi Perkebunan Sawit

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis