TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan para pebisnis agar mematuhi patokan perdagangan. Terutama produk nan didatangkan dari luar negeri. Perdagangan produk, misalnya, diharapkan untuk mematuhi Standar Nasional Indonesia alias SNI.
"Jangan sampai produk-produk itu membanjiri tempat-tempat kita dengan langkah tidak benar. Apalagi melanggar ketentuan," kata Zulhal saat memantau barang elektronik nan disita dan disimpan di Gudang 4 PT Global Mitra Intitama, Jalan Raya Serang KM 15, Kampung Baru, Kragilan, Serang, Banten, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Produk nan masuk ke Indonesia dengan langkah tidak benar, kata dia, mengakibatkan pabrik-pabrik di Indonesia bakal tutup. "Nah, ini contohnya," kata dia, menunjuk sejumlah peralatan sitaan tersebut. Barang elektronik nan ditangkap itu, terdiri dari loudspeaker, pengering rambut, kipas angin, perangkat pangkas rambut. Menurut dia, peralatan elektronik nan ditangkap ini berjumlah sembilan jenis.
Zulhas mengatakan jumlah peralatan elektronik nan ditahan mencakup 40.282 unit. Barang elektronik ini terdiri dari sembilan jenis. Total peralatan nan disita senilai Rp 6,7 miliar. Sekitar 99 persen peralatan tersebut didatangkan dari Tiongkok.
Menurut dia, peralatan itu ditahan lantaran tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), serta Manual Kartu Garansi (MKG). Kini peralatan itu ditampung Gudang 4 PT Global Mitra Intitama, Kragilan, Serang, Banten.
"Kalau nan (dipesan) A, nan masuk B, itu pajaknya beda, semuanya beda. Apalagi tidak pakai SNI," tutur Zulhas. Produk nan masuk ke Indonesia tanpa dilabeli SNI bakal menghancurkan industri di Indonesia. "Ini elektronik, pakaian. Kemarin besi-baja, ukurannya sama, 12. Tapi komposisinya beda. Kalau dipakai gedung bisa roboh, Krakatau Steel bisa tutup."
Iklan
Alasannya, ukuran besi-baja itu 10, KS 20. Namun isinya berbeda. Menurut dia, peralatan nan masuk secara gelap itu susah untuk dicek. Namun jika barang-barang itu merupakan produk di Tanah Air, maka mudah untuk dicek. "Memenuhi standar apa tidak," kata dia.
Untuk pemantauan produk masuk ke Indonesia tanpa SNI itu, kata Zulhas, membikin dirinya sekali dalam sebulan kerap berjamu dan memantau situasi perdagangan di Tanah Air. Dia meminta para pedagang berbisnis dengan betul dan mematuhi aturan. "Jangan main-main," ucap dia.
Jika produk nan didatangkan dari luar itu dikenakan biaya pajak, dia menjelaskan, pedagang kudu penuhi. Namun jika tetap proses upaya ini dilakukan diam-diam, TKTN bakal terus memantau di pasar. Menurut dia saat ini Polri nan menjadi mitra Kementerian Perdagangan pun bakal tetap memantau perdagangan peralatan nan dilakukan secara gelap. "Kalau sesuai aturan, silakan. Kalau tidak sesuai patokan dan kami temukan, pasti kami basmi," ucap dia.
Pilihan Editor: Kementerian Perdagangan Sita 40.282 Unit Barang Elektronik Senilai Rp 6,7 Miliar