Ini 2 Ketentuan Baru dalam Seleksi CPNS 2024 yang Perlu Diketahui

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB. Masyarakat nan berkeinginan mengikuti tahapan rekrutmen kudu mengetahui dua ketentuan baru. 

Formasi Khusus Putra dan Putri Kalimantan

Pada seleksi CPNS 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menambah satu jenis susunan kebutuhan khusus, ialah putra dan putri Kalimantan. Hal itu diatur dalam Keputusan Menpan RB (Kepmenpan RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Penetapan kebutuhan unik sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama huruf b di lembaga pusat dialokasikan bagi: a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian alias cumlaude; b. penyandang disabilitas; c. diaspora; d. putra/putri Papua; dan e. putra/putri Kalimantan,” bunyi Diktum Kesepuluh Kepmenpan RB nan ditetapkan di Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024 tersebut. 

Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023

Ketentuan baru berikutnya dalam penyelenggaraan seleksi CPNS 2024 adalah opsi penggunaan sertifikat seleksi kompetensi dasar (SKD) 2023. Hal itu tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Pelamar pada pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD nan diperoleh dalam seleksi pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2023,” tulis Diktum Kesatu Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tersebut. 

Bagi pelamar nan memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS 2024 kudu memenuhi ketentuan berikut:

- Melamar di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) nan sama dengan nan digunakan ketika pendaftaran seleksi pada 2023.

- Melamar pada jenjang pendidikan nan sama dengan nan digunakan ketika pendaftaran rekrutmen pada tahun lalu.

Iklan

- Dapat melamar pada kedudukan nan sama alias berbeda pada seleksi CPNS 2024.

- Dapat melamar pada lembaga nan sama alias berbeda pada seleksi CPNS 2024.

- Memenuhi nilai periode pemisah alias passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan nan dilamar.

- Dinyatakan lulus seleksi manajemen pada seleksi CPNS 2024. 

Pelamar nan memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024,” bunyi Diktum Ketiga Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tersebut. 

Pelamar nan lolos seleksi manajemen CPNS 2024 dan berkeinginan untuk menggunakan nilai SKD 2023 nantinya diwajibkan melakukan konfirmasi pada 18-28 September mendatang. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. 

Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 s.d. 28 September 2024,” seperti dikutip dari Surat Pengumuman Plt BKN nan ditetapkan pada 13 Agustus 2024 tersebut. 

 Pilihan Editor: Otorita IKN Buka 600 Formasi CPNS Tahun Ini, Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis