Ini Alasan Judi Online Susah Diberantas Menurut Pakar dan Pemerintah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, JakartaJudi daring alias gambling online di Indonesia dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Selain itu, ada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan mengatur tindak pidana perjudian. 

Namun, berasas info dari kajian jejaring media sosial, Drone Emprit, Indonesia menjadi negara dengan pemain gambling online terbanyak di dunia, ialah 201.122 orang pada 2023. Lantas, kenapa judi online sukar diberantas? 

1. Kecanggihan Teknologi

Pengamat keamanan siber Vaksincom, Alfon Tanujaya mengatakan, melenyapkan gambling online secara teknis itu sangat sulit. Menurut dia, salah satu sebabnya adalah norma di Indonesia nan melarang perjudian, sedangkan di negara lain diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. 

Alhasil, bandar gambling online dapat beranjak letak operasi dari satu negara ke negara lain, tetapi targetnya tetap orang Indonesia. Dia menjelaskan bahwa penyelenggara gambling digital tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi, sehingga kudu adu canggih antara pemerintah dengan pelaku. 

“Makin susah lantaran sifat dasar manusia memang suka berjudi,” kata Alfon saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. 

2. Bandar Tersebar di Banyak Negara

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kala itu, Budi Arie Setiadi mengakui memang tidak mudah memberantas gambling online. Dia menuturkan, biasanya server bandar gambling online tersebut berada di negara nan melegalkan. 

“Di mana? Kamboja dan Filipina. Server-nya di sana. Bilang server-nya bandar gambling Indonesia ada di Filipina dan Kamboja kata Pak Menteri,” ucap Budi di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. 

3. Transaksi Tidak Hanya Melalui Rekening Bank

Pada kesempatan berbeda, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening tidak cukup untuk melenyapkan praktik gambling online. Menurut dia, ada banyak transaksi nan tidak hanya dilakukan melalui rekening bank. 

“Ada nan tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas pemisah (negara). Ada juga nan dilakukan tidak melalui rekening bank. 

Iklan

Oleh lantaran itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya kudu dituntaskan, sehingga tidak ada ruang kosong nan terjadi, lantaran persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” ujar Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024, seperti dikutip dari indonesia.go.id. 

4. Perbedaan Regulasi Antarnegara

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengungkapkan tantangan besar nan kudu dihadapi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online adalah penindakan penyelenggara gambling nan berada di luar negeri. 

Bisnis gambling online tumbuh subur di negara-negara nan melegalkan, seperti Kamboja, tetapi pemerintah Indonesia tidak bisa meminta otoritas setempat untuk menindak praktik tersebut. 

“Saat ini belum ada langkah efektif untuk menghentikan operator di luar negeri,” kata Hikmahanto saat dihubungi, Jumat, 21 Juni 2024. 

Menurut dia, tindakan dengan pengadilan ekstradisi juga tidak dapat dilakukan lantaran kudu memenuhi ketentuan double criminality atau persyaratan tindak pidana nan dipenuhi dua negara. 

Dia beranggapan bahwa salah satu jalan nan bisa ditempuh adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran intensif kepada calon korban dan korban. 

Moh. Khory Alfarizi, Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: Menteri Komdigi Berhentikan Sementara 11 Pegawai nan Sekongkol dengan Situs-situs Judi Online

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis