Ini Asal Kerugian Dugaan Korupsi PT Timah Sampai Rp300 T, Jampidsus Singgung Soal Jenderal B

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka kasus dugaan korupsi  tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian nan diderita negara sebesar Rp300 triliun lebih.

"Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka nan kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah nan menikmati, inilah nan menyebabkan kerugian negara, bakal segera kami sidangkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, rabu, 29 Mei 2024.

Semula Kejaksaan mengumumkan kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp271 triliun.

Febrie mengatakan lembaganya telah meminta BPKP mengaudit kasus tersebut dan hasilnya, kerugian negara rupanya membengkak menjadi Rp300,003 triliun.

Berdasarkan hasil audit BPKP tersebut, nilai kerugian finansial negara mencapai Rp300 triliun lebih nan terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Penghitungan kerugian ekologis dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, melalui pengamatan gambaran satelit dari 2015 hingga 2022. Terdapat izin upaya pertambangan (IUP) di darat seluas nyaris 350 ribu hektare di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung. 

Pakar lingkungan itu mengatakan pernah diminta Kejaksaan Agung mengkaji kerugian akibat aktivitas tambang timah terlarangan di Bangka Belitung. Ia menggandeng sejawatnya di IPB, pembimbing besar ekologi rimba Basuki Haris. Mereka menganalisis kerugian negara dan ekologis akibat penambangan terlarangan melalui gambaran satelit sepanjang 2015-2022, selain pemeriksaan lapangan.

“Kami terkejut, ada ratusan perusahaan nan beraksi di kembali kasus ini,” ucapnya seperti dikutip majalah Tempo edisi 28 April 2024. 

Jampidsus singgung soal Jenderal B

Menurut Febrie, Kejagung tidak hanya berakhir sampai pada 22 orang tersangka nan sudah ditetapkan. Selama mempunyai perangkat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.

"Jadi, yakinlah bahwa interogator kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara unik memang saya minta ke Deputi BPKP dan auditor untuk percepatan hasil kalkulasi kerugian negara dengan maksud agar sigap kita limpahkan," katanya.

Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, kata Febrie, maka masyarakat Indonesia bisa memandang dari perangkat bukti nan dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi nan bicara. Hal ini juga untuk menjawab pemberitaan soal adanya jenderal polisi berinisial B nan disebut-sebut terlibat dalam kasus tata niaga timah tersebut.

"Apabila ada keterlibatan, ada perangkat bukti di situ, penuntut kami membikin nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," katanya.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh dengan info pihak-pihak nan terlibat dan beredar di media sosial.

Penyidik kejaksaan tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolak ukur menetapkan tersangka. "Ukuran kami tentunya adalah perangkat bukti nan kami peroleh apa. Kami juga dibantu dari PPATK," katanya.

Iklan

Berikutnya: Pencucian duit dari money changer sampai CSR

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis