Ini Peran Hendry Lie, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah yang Buron 7 Bulan

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Kejaksaan Agung menuding Hendry Lie melalui perusahaannya menyewakan perangkat peleburan untuk mengolah biji timah hasil tambang ilegal.

19 November 2024 | 11.42 WIB

Image of Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sukses menangkap tersangka kasus dugaan korupsi engelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, Hendry Lie, nan buron sejak April 2024. Pengusaha itu ditangkap ketika di Bandara Soekarno-Hatta ketika baru mendarat dari Singapura, Senin, 18 November 2024.

Siapa Hendry Lie? Kejaksaan Agung menuding Hendry melalui perusahaannya menyewakan perangkat peleburan untuk mengolah biji timah hasil tambang ilegal.

"Peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa alias PT TIN adalah secara sadar dan sengaja berkedudukan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa, 19 November 2024.

Menurut dia, biji timah nan dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS nan sengaja dibentuk untuk menerima biji timah nan berasal dari aktivitas penambangan timah ilegal.

Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya nan saat ini dalam proses persidangan, kata dia, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.

Menurut Kejasaan Agung, Hendry melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendry ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Qohar mengatakan bahwa Hendry Lie telah berada di negara tersebut sejak 25 Maret 2024 hingga akhirnya sukses ditangkap oleh Direktorat Penyidikan pada Jampidsus bekerja sama dengan jejeran intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.

"Informasi nan kami dapat bahwa dia sedang menjalani pengobatan," ucapnya.

Kerugian Lingkungan Hingga Rp275 T

Ahli Lingkungan Hidup Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengatakan total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 271,06 triliun. Menurut dia, jumlah kerugian tersebut diperoleh setelah dilakukannya verifikasi di lapangan dan pengamatan menggunakan gambaran satelit sejak 2015 sampai 2022.

"Kalau semua digabungkan area rimba dan nonkawasan rimba total kerugian akibat kerusakan nan juga kudu ditanggung negara adalah Rp 271.069.688.018.700," kata Bambang di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.

Adapun tuntutan jaksa dalam dugaan korupsi kasus ini merugikan negara sampai Rp300 triliun (Rp 300.003.263.938.131,14) adalah berasal dari laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 nan terbit pada 28 Mei 2024.Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pernah mengukit masalah kerugian negara ini saat memeriksa saksi untuk tersangka Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi timah di wilayah izin upaya pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Saksi tersebut adalah Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung nan jawabannya dinilai pengadil anggota, Fahzal Hendri, berbelit-belit.

"Sumber daya alam itu lenyap gara-gara ini lho, Pak! Saudara sadar enggak kenapa jadi perkara? Kenapa kerugian negara sampai Rp 300 triliun?" kata  Fahzal di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024. 22 Tersangka Kasus TimahKejaksaan Agung menetapkan 22 tersangka perkara dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk per Rabu, 29 Mei 2024 sebagai berikut:

1. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2018 Suranto Wibowo (SW).
2. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani (BN).
3. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana (AS).
4. Pemilik faedah alias Benefit Official Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie (HL).
5. Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL).
6. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil (TT) namalain Akhi sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan (SG).
8. Direktur PT SIP MB Gunawan (MBG).

9. Pemilik faedah alias Benefit Official Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP)  Tamron Tamsil namalain Aon (TN).
10. Dirut CV VIP Hasan Tjhie (HT) namalain ASN.
11. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung namalain Buyung (BY).
12. Manajer Operasional Tambang CV VIP Achmad Albani (AA).
13. Direktur Utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).
14. General Manager (GM) PT TIN Rosalina (RL).
15. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP).

16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA).
17. Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
18. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda (EE).
19. Eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW).
20. Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLN), nan dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Perwakilan PT RBT Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi.
22. Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariono (BGA). 

Antara | Melynda Dwi Puspita | Amelia Rahima Sari | Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Yudono Yanuar

Waswas Slot Judi Online

Waswas Slot Judi Online

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis