TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan program agunan sosial nan bermaksud memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Meski memberikan cakupan luas, ada beberapa jenis kecelakaan nan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah penjelasan mengenai empat jenis kecelakaan lampau lintas nan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan nan terjadi selama bekerja, termasuk saat perjalanan dinas alias menuju tempat kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja nan mengalami kecelakaan kerja, nan mencakup biaya pengobatan, santunan cacat, dan santunan kematian.
Perlindungan ini diberikan untuk memastikan bahwa pekerja nan mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya mendapatkan penanganan medis nan memadai dan support finansial untuk meringankan beban akibat kecelakaan tersebut.
Misalnya, seorang pekerja nan mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju letak proyek dari instansi pusat perusahaan bakal ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika klaim diajukan ke BPJS Kesehatan, maka klaim tersebut tidak bakal diterima lantaran kecelakaan tersebut masuk dalam kategori kecelakaan kerja.
2. Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian
Kecelakaan lampau lintas nan terjadi akibat kelalaian, seperti melanggar rambu lampau lintas, mengemudi dalam keadaan mabuk, alias mengendarai kendaraan dengan kecepatan nan berlebihan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jenis kecelakaan ini dianggap sebagai hasil dari tindakan nan disengaja alias kurang berhati-hati nan melanggar norma alias peraturan lampau lintas nan berlaku.
Kecelakaan akibat kelalaian sering kali dianggap sebagai corak pelanggaran hukum, sehingga BPJS Kesehatan tidak memberikan agunan perlindungan untuk kasus-kasus seperti ini. Misalnya, jika seorang pengemudi mobil melanggar lampu merah dan menyebabkan kecelakaan, biaya pengobatan untuk cedera nan diderita tidak bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan lantaran kecelakaan tersebut disebabkan oleh tindakan kelalaian.
Iklan
3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda
Kecelakaan lampau lintas dobel adalah kecelakaan nan melibatkan dua kendaraan alias lebih, pejalan kaki, alias pengguna jalan lainnya. Dalam kasus kecelakaan lampau lintas ganda, tanggung jawab untuk biaya pengobatan biasanya dibebankan kepada pihak nan bersalah alias melalui sistem asuransi pihak ketiga seperti Jasa Raharja.
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lampau lintas nan melibatkan lebih dari satu pihak. Perlindungan ini mencakup santunan biaya pengobatan dan santunan kematian alias abnormal tetap akibat kecelakaan. Oleh lantaran itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk kecelakaan lampau lintas dobel lantaran sudah ada pihak lain nan bertanggung jawab.
Contoh kecelakaan lampau lintas dobel adalah tabrakan antara dua mobil di jalan raya. Dalam situasi ini, Jasa Raharja bakal menanggung biaya pengobatan korban nan terlibat dalam kecelakaan tersebut. BPJS Kesehatan tidak bakal menanggung biaya tersebut lantaran perlindungan sudah diberikan oleh Jasa Raharja.
4. Kecelakaan Ganda terhadap Penumpang Transportasi Umum
Kecelakaan dobel terhadap penumpang transportasi umum adalah kecelakaan nan melibatkan penumpang dan kendaraan umum seperti bus, kereta api, alias pikulan kota. Untuk kecelakaan jenis ini, tanggung jawab biaya pengobatan biasanya berada pada perusahaan transportasi umum dan Jasa Raharja.
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi penumpang nan mengalami kecelakaan di transportasi umum sesuai dengan peraturan nan berlaku. Perlindungan ini mencakup santunan biaya pengobatan dan santunan kematian alias abnormal tetap akibat kecelakaan. Oleh lantaran itu, BPJS Kesehatan tidak memberikan agunan untuk jenis kecelakaan ini.
WINDA OKTAVIA I ANANDA BINTANG P
Pilihan Editor: BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Kelas dalam Layanan KRIS