TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan nan dikeluarkan pada 8 Mei 2024 tersebut juga mengatur waktu pemberlakuan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kudu mulai bertindak pada 2025.
Pemerintah sebenarnya sudah membikin wacana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan KRIS sejak tahun lalu. Penghapusan sistem kelas ini pun sempat menghebohkan publik. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bukan penghapusan kelas.
KRIS diberlakukan sebagai upaya pemerintah menyederhanakan jasa masyarakat. “Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1,” kata Budi pada Selasa, 14 Mei 2024.
Meskipun pemerintah bakal mengganti dan meningkatkan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS, tetapi terdapat peserta nan tidak dapat naik kelas. Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut lima golongan peserta nan tidak dapat naik kelas pelayanan kesehatan:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI Jaminan Kesehatan ditentukan oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintah di bagian sosial, ialah Kementerian Sosial (Kemensos). Peserta PBI merupakan kalangan masyarakat fakir miskin dan orang nan tidak mampu. Selain itu, bayi dari ibu kandung peserta PBI secara otomatis juga ditetapkan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, orang nan mengalami abnormal total tetap dan tidak bisa juga berkuasa menjadi peserta PBI.
Adapun iuran kategori PBI dibayarkan langsung alias ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, peserta PBI nan berkepentingan tidak dapat memperbarui alias meningkatkan kelas pelayanan.
2. Peserta BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas 3
Peserta Bukan Bekerja (BP) mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan kelas 3 kudu bayar iuran. Adapun iuran nan kudu dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga setiap bulan hanya perlu bayar Rp 35.000.
Iklan
3. Peserta PBPU Kelas 3
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan orang nan bekerja alias berupaya atas akibat sendiri. Namun, peserta PBPU nan berada di kelas 3 tidak dapat naik kelas pelayanan. Peserta ini wajib bayar iuran setiap bulan sebesar Rp35.000, setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
4. Peserta PPU nan Mengalami PHK dan Anggota Keluarganya
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah orang nan bekerja pada pemberi kerja dengan menerima penghasilan alias upah. Namun, PPU nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan personil keluarganya juga tidak diperbolehkan naik kelas perawatan. PPU dapat berasal dari pegawai lembaga pemerintah alias tenaga kerja swasta.
5. Peserta nan Didaftarkan Pemerintah Daerah
Masyarakat nan bukan termasuk PBI dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, peserta dari golongan tersebut juga tidak diperkenankan naik kelas perawatan di rumah sakit.
RIRI RAHAYU | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional