TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban sertifikasi halal telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 4 UU itu menyatakan produk nan masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Namun tidak semua produk alias bahan nan beredar dikenai tanggungjawab sertifikasi halal. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan nan Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Lantas, apa saja bahan nan tidak wajib sertifikasi halal?
1. Berasal dari alam
Adapun bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan alias diolah secara bentuk dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri dari:
- Bahan berasal dari tumbuhan alias tanaman tanpa proses pengolahan alias diolah secara bentuk dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, alias bahan lain.
- Bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan alias diolah secara bentuk dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, alias bahan lain.
- Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan alias diolah secara bentuk dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, alias bahan lain.
- Bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan alias diolah secara bentuk dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, alias bahan lainnya.
2. Bahan nan tidak mengandung bahan haram
Iklan
Pada bagian ini terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan alias hasil sintesis anorganik dan organik.
3. Bahan nan tidak tergolong berbahaya
Dalam perihal bahan kimia di sini adalah sudah menjadi produk, tidak termasuk dalam bahan nan dikecualikan dari tanggungjawab bersertifikat halal. Bahan nan tidak tergolong rawan dan tidak mengandung bahan nan tidak legal terdiri atas:
- Bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan. alam.
- Bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.
CMSBL.HALAL.GO.ID | KEMENAG.GO.ID
Pilihan Editor: Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?