Insentif PPN DTP Mungkin Diperpanjang hingga 2025, Indef: Harus Tepat Sasaran

Sedang Trending 5 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memperpanjang pemberlakuan sejumlah insentif pajak hingga tahun depan untuk mendorong daya beli masyarakat. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tepat sasaran.

Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto mengatakan inisiatif PPN DTP ini bisa memacu optimisme peningkatan di sektor properti, nan kemudian bakal mengangkat sektor lainnya seperti besi dan baja.

Namun, kata Eko, pemerintah perlu memastikan PPN DTP untuk perumahan tepat sasaran. Artinya, mendahulukan masyarakat kelas menengah nan membeli rumah pertama alih-alih mereka nan membeli rumah untuk investasi.

“Jangan sudah punya lima rumah terus tetap menggunakan (PPN DTP) ini. Itu bisa mengaburkan alias menggerus efisiensi alias efektivitas dari kebijakan ini,” kata Eko dalam obrolan publik nan berjalan secara daring pada Senin, 18 November 2024.

Peneliti Indef Riza Annisa Pujarama mengatakan, persoalan selanjutnya nan kudu dipertimbangkan pemerintah adalah kembang angsuran pemilikan rumah alias KPR nan tergolong tinggi. Hal ini dinilai menjadi penghalang masyarakat membeli hunian, lantaran cemas tidak bisa bayar cicilan.

“Ini nan menjadi pertimbangan. Selain DP-nya tinggi, juga angsuran ke depannya nan dipertimbangkan apakah mereka bisa bayar itu,” ujar Riza.

Oleh lantaran itu, dia menyarankan pemerintah mendorong daya beli masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja nan lebih layak.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara telah mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak hingga tahun depan guna memompa daya beli masyarakat.

Ia memerinci insentif pajak nan diusulkan antara lain Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

“Yang pertama tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat nan tetap relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Airlangga di Jakarta pada Ahad, 3 November 2024, seperti dikutip oleh Antara.

Menurutnya, insentif pajak mengenai perumahan dan kendaraan sangat diperlukan. Hal ini lantaran dua komponen ini nan sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja.

“Insentif mengenai dengan PPN DTP itu adalah komponen nan sangat diperlukan oleh kelas menengah, nan pertama untuk beli rumah dan nan kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh lantaran itu kedua perihal tersebut kami bakal usulkan untuk diperpanjang,” kata dia.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan seberapa lama serta berapa kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut tetap bakal dibahas berbareng Kementerian Keuangan.

Adapun perumusan beragam Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden) mengenai penerapan sejumlah insentif tersebut pada tahun depan pun tetap dalam proses.

“Jadi, ini tetap menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, lantaran seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” ujarnya.

Ni Kadek Trisna Cintya Dewi berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis