Iptu Rudiana Ayah Eky Kerahkan 60 Pengacara Terkait Kasus Vina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Eky, Iptu Rudiana mengerahkan 60 pengacara untuk menghadapi kasus pembunuhan Vina yang juga menyeret dirinya.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa norma Rudiana nan juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

"Kami dari DPP PERHAKHI telah membentuk tim nan seluruh advokat itu sejauh ini, kita telah tunjuk 60 pengacara nan mendampingi. Ada 60 pengacara," kata Pitra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"60 pengacara ini telah dibagi menjadi enam koordinator, nan konsentrasi bakal menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini dan berjuang untuk Bapak Iptu Rudiana dalam mencari keadilan," imbuhnya.

Pitra menyatakan prinsip dari hadirnya ke-60 pengacara itu, termasuk dirinya bukan untuk melawan siapapun. Dia mengaku mau meluruskan kebenaran dan opini-opini nan menyesatkan di tengah-tengah publik pada hari ini.

Dia menjelaskan kliennya adalah personil polisi aktif. Dia menyebut Rudiana sangat tunduk dan alim kepada ikatan kedinasan. Oleh karena itu, Rudiana tidak banyak berkoar-koar.

"Sehingga selama ini mungkin teman-teman bertanya, kenapa Bapak Iptu Rudiana itu tidak bicara? Kenapa Bapak Iptu Rudiana itu bungkam? Kenapa Bapak Iptu Rudiana itu melarikan diri?" ujarnya.

"Saya jawab, itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," imbuhnya.

Pitra menjelaskan polisi kudu alim pada Perpol Nomor 7 tahun 2022. Artinya, kata dia, jika seumpamanya perintah peraturan dan perintah norma itu boleh bertanggung jawab untuk menyampaikan sesuatu perihal itu, tentu Rudiana bakal laksanakan.

"Akan tetapi, lantaran hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan, beliau kudu mematuhi SOP nan ada di internal kepolisian. Apalagi kasus norma ini telah ditangani oleh interogator Polda Jawa Barat, nan tentunya mengenai dengan persoalan hukum. Tidak ada kapabilitas beliau untuk menjawab itu," ucap dia.

Selain itu, Pitra juga turut membantah beragam rumor nan dituduhkan kepada kliennya itu. Termasuk, dugaan mengarahkan saksi Dede dalam memberikan keterangan palsu.

"Tudingan-tudingan nan dilakukan oleh beragam pihak nan selama ini sebenarnya kami tidak mau meladeni ini semua. Akan tetapi lantaran memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, tuduhan ini sudah sangat sadis sekali," kata Pitra.

Sebelumnya, family terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan Vina dan Eki, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim mengenai dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporannya Rudiana nan juga ayah Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana itu terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian. Iptu Rudiana disebut menganiaya setelah ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan.

Belum lama ini, saksi berjulukan Dede juga mengungkapkan satu pengakuan bahwa dirinya memberikan keterangan tiruan dalam kasus Vina. Dede menyebut keterangan tiruan itu atas pengarahan Aep dan Rudiana.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional