ISEL: RUU Minerba Masih Mengedepankan Eksploitasi Dibanding Perbaikan Tata Kelola Tambang

Sedang Trending 4 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menanggapi soal rancangan perubahan keempat Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Menurutnya, draft RUU nan resmi diusulkan Badan Legislasi DPR itu memuat ancaman serius bagi lingkungan hidup dan kewenangan masyarakat.

Deputi Program ICEL Bella Nathania mencatat terdapat tiga catatan kritis nan termuat dalam draft tersebu. Pertama, agunan tidak adanya perubahan tata ruang nan disebut dalam Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), serta Pasal 172B ayat (2) tidak sejalan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Bella menilai dengan menyebut tidak bakal ada perubahan tata ruang, DPR sama saja dengan mengatakan tidak ada akibat nan ditimbulkan dari aktivitas tambang. 

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perubahan undang-undang ini menunjukkan bahwa DPR menutup mata terhadap realita bahwa aktivitas upaya pertambangan menakut-nakuti ekosistem dan ruang hidup masyarakat dengan akibat nan tidak terpulihkan,” ucap Bella Nathania dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 Januari 2025. 

Poin bermasalah lainnya, Bella menilai isi perubahan UU Minerba lebih berpotensi mengekploitasi dibandingkan memperbaiki tata kelola pertambangan. Alasannya, dalam draft tersebut DPR tidak menyinggung soal pentingnya pengawasan dan penegakan norma terhadap perizinan pertambangan minerba nan telah terbit. Hingga kini, kata dia, terdapat 4000 IUP di Indonesia dengan sejumlah pelanggarannya. 

“Seperti pelanggaran terhadap tanggungjawab pascatambang, di mana tetap terdapat lebih dari 1000 lubang tambang nan belum dipulihkan,” tuturnya. 

Tak hanya itu, dia mengkritisi adanya pemberian secara prioritas pada sejumlah badan norma seperti organisasi masyarakat alias keagamaan, koperasi, dan perguruan tinggi, semakin memperluas potensi bertambah buruknya tata kelola penambangan di Indonesia. “Pengaturan ini semakin rawan disalahgunakan, dan menutup transparansi nan semestinya menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam,” ucapnya. 

ICEL juga menilai perubahan UU Minerba itu tetap membuka ruang kriminalisasi bagi masyarakat budaya di sektor pertambangan. Hingga 2024, dia mencatat terdapat delapan kasus kriminalisasi melalui Pasal 162 terhadap masyarakat nan memperjuangkan kewenangan atas lingkungan hidup nan baik dan sehat. “Pasal ini dinilai sering disalahgunakan untuk mempidanakan masyarakat dan menghalangi mereka untuk memperjuangkan haknya,” ucapnya.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati hasil penyusunan draf RUU Minerba pada Selasa malam tepat pukul 23.15 WIB. Dalam muatannya, RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan langkah lelang alias prioritas untuk badan usaha, koperasi, alias perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi.

Keputusan draf tersebut menjadi usul inisiatif DPR setelah semua fraksi menyetujuinya. Dari delapan fraksi nan ada di parlemen, empat fraksi menyetujui dengan catatan sementara empat lainnya setuju tanpa catatan.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis