Isi Eksepsi Gazalba Saleh yang Dikabulkan Hakim Tipikor hingga Bebas

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 06:46 WIB

Terdapat delapan argumen keberatan nan diajukan oleh pihak Gazalba Saleh dalam eksepsi nan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 Mei lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan eksepsi alias nota keberatan nan diajukan Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela hari ini, Senin (27/5). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan eksepsi alias nota keberatan nan diajukan Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela hari ini, Senin (27/5).

Salah satu poin putusan sela tersebut pengadil memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan setelah putusan diucapkan.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat norma terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Terdapat delapan argumen keberatan nan diajukan oleh pihak Gazalba dalam sidang eksepsi pada Senin, 13 Mei lalu.

Salah satu argumen dalam eksepsi Gazalba adalah penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima lantaran penuntut umum KPK tidak menerima pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Bahwa oleh lantaran itu, seluruh tindakan para penuntut umum KPK, termasuk namun tidak terbatas pada pra penuntutan, pembuatan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan tidak sah lantaran tidak dilakukan oleh penuntut umum nan menerima pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung," kata Tim Kuasa Hukum Gazalba dalam sidang.

"Bahwa berasas uraian di atas, maka Penuntutan dan Surat Dakwaan perkara ini kudu dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa kudu segera dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.

Ketujuh argumen eksepsi lain nan diajukan pihak Gazalba yakni;

  • Penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima lantaran tidak pernah dilakukan investigasi terhadap tindak pidana asal nan didakwakan dalam dakwaan kedua.
  • Penyidik dan penuntut umum pada KPK RI Melakukan penahanan nan tidak sah terhadap terdakwa.
  • Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berkuasa memeriksa dan mengadili perkara ini.
  • Penuntut umum pada KPK RI dan Pengadilan tindak pidana korupsi tidak berkuasa melakukan penuntutan dan persidangan perkara selain nan diatur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Surat dakwaan batal demi norma lantaran terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian duit terhadap hasil tindak pidana nan tidak pernah terjadi dan tidak pernah didakwakan.
  • Surat dakwaan batal demi norma lantaran tidak menguraikan dengan jelas sumber duit nan digunakan untuk pembelian mobil.
  • Surat dakwaan batal demi norma lantaran tidak menguraikan dengan jelas peran masing-masing pihak nan didakwa bersama-sama terdakwa melakukan tindak pidana.

Wakil Ketua KPK menilai pertimbangan pengadil dalam memutus putusan nan memerintahkan Gazalba dibebaskan itu tidak berdasar.

"Waduh, baru kali ini pengadil tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex saat dihubungi, Senin (27/5).

Alex menyebut pihaknya bakal mengambil sikap setelah menerima salinan putusan dari majelis pengadil atas putusan sela ini.

"Bawas dan KY kudu turun untuk memeriksa majelis pengadil ini. Sekali pun pengadil merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berfaedah seenaknya sendiri membikin putusan dengan mengabaikan UU dan praktik nan selama 20 tahun diterima," jelas dia.

"Dirtut KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh jaksa agung," imbuhnya.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional