Isi Postingan Facebook Pegi yang Diduga Dihapus Penyidik Polda Jabar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah postingan akun FB milik Pegi Setiawan alias Pegi Perong diduga dihapus pasca ditangkap oleh interogator Polda Jawa Barat (Jabar)

Hal tersebut disampaikan kuasa norma Pegi, Toni RM saat melaporkan dugaan pelanggaran interogator Polda Jabar ke Propam Mabes Polri. Laporan itu teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.

Tonu menyebut terdapat beberapa postingan dari akun FB milik Pegi nan dihapus oleh penyidik. Mulai dari status pada 12 Agustus 2016 dengan caption 'Bismillah on the way Bandung', postingan 17 Agustus 2016 dengan caption 'Mengais rezeki di kota orang'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu postingan 24 Agustus 2016 dengan caption 'Lupa suasana kampung halaman' dan postingan 1 September 2016 dengan caption 'Ya Allah saya gak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya. Cobaan nan engkau berikan begitu berat'.

"Kami kuasa norma Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun facebook atas nama Pegi Setiawan," ujarnya kepada wartawan di Propam Polri, Kamis (20/6).

Oleh karena itu, dia meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa interogator mengenai dugaan penghapusan postingan itu. Pasalnya, kata dia, perihal tersebut justru merugikan kliennya dan menunjukkan proses investigasi terkesan dilakukan asal-asalan.

"Ini tidak fair andaikan dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, jika memang dilakukan, interogator mengutak-atik peralatan bukti nan semestinya dijaga keutuhannya," jelasnya.

Toni mengatakan dugaan penghilangan postingan oleh interogator itu semakin menguat lantaran baru terjadi setelah Pegi ditangkap. Selain itu, kata dia, Pegi juga sempat memberikan kata sandi akunnya kepada interogator Polda.

"Kami menanyakan pada hari kedua saat tes psikologi, 'Pegi ini akun FB kamu?' dijawab 'Betul pak', 'Kok postingan Anda hilang' dijawab lagi 'Enggak tahu pak'," tuturnya.

"Saya tanya 'Kamu tetap bisa gak di penjara, di dalam sel untuk mengendalikan', dijawab 'Enggak pak'. Saya tanya 'penyidik pernah minta pasword gak?' dijawab 'Iya pak pernah minta'," imbuhnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan namalain Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat sendiri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Berkas perkara itu nantinya bakal diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan komplit dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional