Jakarta, CNN Indonesia --
Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) meminta Propam Polda Jawa Barat ikut turun tangan mengusut dugaan pelanggaran investigasi di kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Pengamat kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto menilai perihal tersebut diperlukan mengingat kasus tersebut tak kunjung tuntas setelah delapan tahun berlalu.
Bambang mengatakan hasil pemeriksaan nan dilakukan oleh Propam Polri nantinya perlu disampaikan guna menjawab keraguan publik nan semakin mencuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila memang ada indikasi pelanggaran SOP oleh penyidik, Propam juga kudu mengusutnya dengan tuntas dan membukanya pada publik betul alias tidaknya dugaan masyarakat," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/5).
Di sisi lain, Bambang menilai keraguan publik dalam penyelesaian kasus itu wajar, karena sampai saat ini belum ada progres investigasi nan signifikan dari Polda Jawa Barat. Pun, perburuan tiga pelaku nan tetap buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada saat nan berbarengan justru muncul pernyataan dari terpidana kasus Vina nan mengaku tidak terlibat dan mendapatkan intimidasi kekerasan oleh interogator pada Agustus 2016.
"Munculnya pernyataan tersebut dan belum ditangkapnya 3 orang nan dinyatakan DPO, hasilnya memunculkan dugaan di masyarakat bahwa ada kejanggalan dalam proses penyelidikan maupun investigasi kasus tersebut," ujar Bambang.
Oleh karena itu, Bambang mendorong pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Barat agar dapat mengungkap peran dari masing-masing pelaku. Termasuk ketiga sosok nan sampai saat ini tetap menjadi buronan.
"Makanya kepolisian kudu segera merilis apa peran dari masing-masing-masing tersangka, demikian juga dengan peran tersangka nan sekarang menjadi DPO," kata dia.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan sampai saat ini pihaknya tetap memburu tiga pelaku diduga terlibat pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Surawan menegaskan sampai saat ini Polda Jawa Barat tidak pernah menghentikan kasus tersebut. Ia menyebut pihaknya bakal berupaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku secepatnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga turun tangan mengerahkan tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga pelaku pembunuhan nan tetap buron.
"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).
Terpidana lapor Komnas HAM soal dugaan penyiksaan aparat
Sementara itu, Komnas HAM menyebut sempat menerima laporan dugaan penganiayaan interogator terhadap tersangka kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian mengatakan pengaduan itu disampaikan empat terpidana ialah Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani dan Saka Tatal pada 13 September 2016.
Dalam laporannya, Uli mengatakan, mereka mengaku dihalangi berjumpa dengan family dan kuasa norma oleh penyidik. Selain itu, interogator juga disebut turut melakukan penyiksaan dan memaksa mereka untuk mengaku sebagai pelaku.
"Isu nan diadukan mengenai dugaan penghalangan berjumpa dengan family dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa.
Setelah menerima laporan tersebut, Uli menyebut Komnas HAM sempat meminta penjelasan kepada Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 pada 20 Januari 2017.
Uli mengatakan lewat surat itu Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk memeriksa para interogator nan diduga melakukan penyiksaan serta menjamin hak-hak para tersangka sesuai ketentuan Undang-Undang.
Sebelumnya salah satu terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.
Saka menyatakan dirinya tidak pernah mengenal sosok kedua korban pembunuhan dan mengaku heran kenapa polisi turut menyeret dirinya dalam kasus itu.
"Sama korban saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/5).
Saka menjelaskan penangkapan dirinya terjadi pada 31 Agustus 2016, ketika tetap berumur 15 tahun. Ia mengaku ketika itu tengah dimintai tolong oleh pamannya, Eka Sandi untuk mengisi bensin sepedea motor.
Eka merupakan salah satu pelaku di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ketika hendak mengembalikan motor itulah, kata dia, terdapat sejumlah personil polisi di letak dan tengah mengamankan beberapa orang, termasuk pamannya.
Saka menyatakan tak diberikan penjelasan apapun oleh abdi negara kepolisian dan langsung dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota berbareng nan lain.
"Motor saja belum dikasihin ke om saya, tahu-tahu langsung ditangkap. Pas nangkap enggak ada penjelasan apapun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," tuturnya.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]