Istana Sebut Permintaan SYL Tidak Relevan soal Jokowi Jadi Saksi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 08 Jun 2024 18:10 WIB

Istana menyatakan kasus korupsi nan dilakukan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai menteri. Syahrul Yasin Limpo meminta Presiden Jokowi menjadi saksi meringankan di pengadilan, namun Istana menganggap permintaannya tidak relevan (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menilai permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo menjadi saksi meringankan dalam sidang di pengadilan tidak relevan.

Dini mengatakan dugaan korupsi nan dilakukan SYL diduga untuk kepentingan pribadi namalain tidak dalam rangka menjalankan tugas sebagai Menteri Presiden Jokowi kala itu.

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini dalam keterangannya, Sabtu (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dini menegaskan hubungan Presiden dengan para menteri hanya sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Urusan pribadi tidak mempunyai relevansi dengan pemerintahan.

"Presiden tidak dalam kapabilitas untuk memberikan tanggapan alias komentar apapun mengenai tindakan pribadi para pembantunya," ujar Dini.

SYL sebelumnya meminta Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi a de charge alias saksi meringankan dalam sidang di pengadilan.

Hal itu disampaikan Penasihat norma SYL, Djamaludin Koedoeboen saat mendampingi putra SYL, Kemal Redindo nan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6).

Menurut dia, sejumlah nama tersebut mengetahui keahlian SYL sebagai menteri. Ia memandang keterangan presiden dkk sangat krusial untuk membuktikan apakah kerja-kerja SYL hanya sebatas untuk kepentingan family alias bangsa.

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan duit diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga;kado undangan; Partai NasDem; aktivitas keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; support musibah alam alias sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan tetap disidik oleh KPK.

(khr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional