Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi Sidang Korupsi Hari Ini

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 07:33 WIB

Jaksa KPK memanggil istri, anak, hingga cucu Syahrul Yasin Limpo untuk jadi saksi dalam sidang pada Senin (27/5) ini. Jaksa KPK memanggil istri, anak, hingga cucu Syahrul Yasin Limpo untuk jadi saksi dalam sidang pada Senin (27/5) ini. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri, anak, hingga cucu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk jadi saksi dalam sidang pada Senin (27/5) ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka menjadi saksi untuk mendalami aliran biaya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi nan diduga dilakukan SYL.

"Guna mendalami peruntukkan dan aliran duit nan diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK bakal hadirkan saksi-saksi," kata Ali dalam keterangannya, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ayun Sri Harahap (istri Syahrul Yasin Limpo), Kemal Redindo (anak Syahrul Yasin Limpo), dan Andi Tenri Bilang (cucu Syahrul Yasin Limpo)," imbuhnya.

Ali Andri selaku pengurus rumah pribadi SYL juga bakal menjadi saksi dalam sidang kali ini. Selain itu, Ali menjelaskan tim jaksa KPK memanggil sejumlah staf Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang.

"Joice Triatman (Staf Khusus Mentan), Yuli Eti Ningsih (Staf Biro Umum Kementan) Ubaidah Nabhan (honorer Sekjen Kementan)," ucapnya.

Kemudian, Ali mengatakan KPK turut memanggil saksi nan berangkaian dengan NasDem untuk membikin terang kasus ini. Saksi tersebut adalah Lena Janti Susilo selaku Accounting pada NasDem Tower.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan duit diduga hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya seperti untuk umrah, bayar sewa mobil, hingga perawatan kecantikan.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional