Iuran BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar, Pengamat: Harus Perhatikan Kemampuan Peserta

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kesehatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan penyesuaian iuran untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan perlu memperhatikan kondisi peserta dari kelas mandiri. Sebab, menurutnya, tahun ini tetap ada tantangan ekonomi lantaran tetap terjadi ketidakpastian ekonomi global.

"Penyesuaian iuran kudu dilihat dari ability dan willingnes to pay (kemampuan dan kemauan membayar) BPJS Kesehatan," kata Hermawan aktivitas obrolan 'BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan alias Jadi Beban?' di DPR RI, Selasa, 21 2024. "Harus dilihat dari apsek bukan untuk kebutuuhan kesehatan, tapi dari sisi ekonomi masyarakat nan bayar mandiri."

Sementara untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan dari golongan penerima support iuran (PBI), menurut Hermawan, tidak bakal jadi masalah. Justru, kata dia, sistem KRIS bakal membikin mereka merasakan faedah lebih. "Karena nan selama ini PBI bakal mendapat peningkatan pelayanan, kualitas fasilitasnya distandarkan," katanya.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan KRIS. Dalam beleid itu disebutkan, KRIS kudu mulai bertindak tahun 2025.

Ihwal iuran, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah sebelumnya juga
mengatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kudu mempertimbangkan kondisi dan keahlian finansial masyarakat. Karena itu, menurutnya, perumusan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui obrolan publik.

"Pada prinsipnya, apapun kebijakan nan kelak diterapkan, kudu ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh info sejelas-jelasnya," kata Rizzky melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Selanjutnya: Sementara KRIS BPJS belum diberlakukan, BPJS Kesehatan tetap menerapkan....

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis