Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Penjara Buntut Paksa Siswa Menggonggong

Sedang Trending 6 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Kamis, 14 Nov 2024 23:19 WIB

Ivan Sugianto, pelaku intimidasi alias perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terancam tiga tahun penjara. Ivan Sugianto, pelaku intimidasi alias perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terancam tiga tahun penjara. (CNN Indonesia/Farid).

Surabaya, CNN Indonesia --

Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terancam tiga tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut setidaknya Ivan terancam dua pasal. Rinciannya, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan alias Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

"Pasal nan disangkakan di sini Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak dan alias pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 itu bersuara 'Setiap orang nan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.'

Sementara, Pasal 76 c UU Non35 Tahun 2014 bersuara 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, alias turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.'

Kemudian, Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP bersuara 'Barang siapa secara melawan norma memaksa orang lain agar melakukan, tidak melakukan alias membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan nan tak menyenangkan, alias dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan nan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ucap Dirmanto.

Ivan Sugianto resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan intimidasi dan perundungan ke salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN. Ia sekarang dijebloskan ke Ruang Tahanan Negara Polrestabes Surabaya.

Ivan tak terima lantaran EN, diduga sudah berbual menyebut rambut anak Ivan, ialah EL, seperti anjing ras pudel.

Pengusaha tempat intermezo malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya. Ia memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

(frd/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional