Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan agenda dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak nan bakal dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat bakal memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.
Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persiapan Pilkada sudah dimulai sejak Januari lampau dan bakal berhujung di bulan September mendatang. Rangkaian persiapan meliputi penetapan tata langkah dan jadwal, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih.
Sementara untuk rangkaian penyelenggaraannya bakal dimulai dari Mei hingga Desember 2024. Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih.
Berikut rincian agenda Pilkada 2024 nan telah ditetapkan oleh KPU:
Jadwal persiapan:
• Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
• Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
• Perencanaan penyelenggaraan nan meliputi penetapan tata langkah dan agenda tahapan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai agenda nan ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
• Penyerahan daftar masyarakat potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024
Jadwal penyelenggaraan:
• Pemenuhan persyaratan support pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
• Pendaftaran pasangan calon: 27 sampai dengan 29 Agustus 2024
• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
• Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
• Perhitungan bunyi dan rekapitulasi hasil kalkulasi suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
• Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan nan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan agenda penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
(rts/isn)
[Gambas:Video CNN]