Jadwal Seleksi CPNS 2024 dan Syaratnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tahapan dan agenda penyelenggaraan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Hal itu termaktub dalam surat Pengumuman BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. 

Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, berbareng ini kami sampaikan agenda seleksi pengadaan CPNS TA (tahun anggaran) 2024,” bunyi rilis BKN melalui laman resminya, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Berikut rincian komplit alur dan agenda seleksi CPNS 2024:

- Pengumuman seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024.

- Pendaftaran: 20 Agustus - 6 September 2024.

- Seleksi administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024.

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024.

- Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024.

- Masa sanggah: 18-20 September 2024.

- Jawab sanggah: 18-22 September 2024.

- Pengumuman pasca-masa sanggah: 21-27 September 2024.

- Penarikan info final SKD: 29 September - 1 Oktober 2024.

- Penjadwalan SKD: 2-8 Oktober 2024.

- Pengumuman daftar peserta, tempat, dan waktu SKD: 9-15 Oktober 2024.

- Pelaksanaan SKD: 16 Oktober - 14 November 2024.

- Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober - 16 November 2024.

- Pengumuman hasil SKD: 17-19 November 2024.

- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagian (SKB) tidak berbasis komputer alias computer assisted test (non-CAT): 20 November - 17 Desember 2024.

- Pemetaan titik letak SKB dengan CAT: 20-22 November 2024.

- Pemilihan titik letak SKB dengan CAT: 23-25 November 2024.

- Penarikan info final SKB: 26-28 November 2024.

- Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024.

- Pengumuman daftar peserta, tempat, dan waktu SKB dengan CAT: 4-8 Desember 2024.

- Pelaksanaan SKB: 9-20 Desember 2024.

Iklan

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025.

- Pengumuman hasil seleksi CPNS: 5-12 Januari 2025.

- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025.

- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025.

- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025.

- Pengumuman pasca-sanggah: 16-22 Januari 2025.

- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025.

- Usulan penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025. 

Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024

Sementara itu, mengenai persyaratan pelamar CPNS 2024, Kemenpan RB sebelumnya telah menerbitkan Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Berikut syarat pendaftaran seleksi CPNS 2024:

- Warga negara Indonesia (WNI) berumur paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berasas putusan pengadilan berkekuatan norma tetap lantaran tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun alias lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat akibat kemauan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pekerja di lembaga swasta.

- Bukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, alias personil Polri.

- Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik (parpol) alias terlibat politik praktis.

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan kedudukan nan dipersyaratkan.

- Mempunyai kompetensi nan dibuktikan dengan sertifikasi skill tertentu nan tetap bertindak dari lembaga pekerjaan berkuasa untuk kedudukan nan mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) alias negara lain sesuai dengan keputusan lembaga pemerintah.

- Persyaratan lain nan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS 2024 dan PPPK di Instansi Pusat untuk Lulusan SMA hingga S2

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis