Jaksa Agung Ingatkan Pansel Transparan dan Cek Rekam Jejak Capim KPK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin meminta panitia seleksi (pansel) bekerja transparan dan memeriksa seluruh rekam jejak calon ketua (capim) dan majelis pengawas (dewas) KPK.

Hal tersebut disampaikan langsung Burhanuddin saat menerima audiensi seluruh personil pansel di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/6). Ia mengingatkan pansel melakukan seleksi secara ketat, sehingga para ketua KPK terpilih dapat menindak tegas beragam kasus korupsi di Indonesia.

"Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan nan kredibel," kata Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin meminta proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel seperti diatur dalam Pasal 31 UU KPK. Ia berambisi beragam perkembangan tahapan seleksi disampaikan kepada masyarakat.

Selain itu, Jaksa Agung juga mendorong agar pansel melibatkan masyarakat dalam seluruh proses tahapan seleksi. Hal itu, kata dia, juga tertuang di Pasal 30 Ayat (6) UU KPK nan menyebut bahwa masyarakat berkuasa memberikan tanggapan atas keahlian pansel.

"Pansel kudu mengedepankan nilai integritas sebagai parameter utama dan pertama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK," ujarnya.

"Salah satu nan dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap LHKPN. Khususnya bagi pendaftar nan berasal kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin meminta pansel serius menelusuri rekam jejak kandidat sehingga nantinya mereka nan terpilih dapat bersikap independen.

"Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata mengenai hukum, bakal tetapi juga menyangkut etika. Pansel juga mesti mencermati adanya potensi hubungan kandidat dengan warna politik tertentu," tegasnya.

Terakhir, Jaksa Agung berambisi Pansel dapat berkedudukan aktif dalam mencari dan membujuk figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai capim dan dewas KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) mengenai pembentukan Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK.

Sembilan nama itu terdiri dari lima orang dari pemerintah pusat dan empat lainnya merupakan masyarakat sipil.

Rinciannya ialah Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku Ketua Pansel merangkap Anggota, Rektor IPB Arif Satria selaku Wakil Ketua Pansel merangkap anggota.

Sisanya merupakan Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional