Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak ada motif politik di kembali penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja berbareng Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (13/11). Anggota hingga ketua komisi mencecar Jaksa Agung soal status tersangka Tom Lembong.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik," kata Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Kejagung mempunyai kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Burhanuddin tak menjelaskan soal perincian kasus nan menjerat Tom Lembong.
"Soal kelak apa nan menjadi hal-hal nan bergulir di media, kelak bakal saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," ucap dia.
Ia hanya mengatakan penetapan tersangka terhadap seseorang bukan perihal mudah. Penyidik perlu melalui proses dan tahapan nan rigid.
"Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini bakal melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," tegasnya.
Dalam rapat, sejumlah personil Komisi III meminta penjelasan Jaksa Agung soal penetapan tersangka Tom Lembong. Anggota dari F-Gerindra Muhammad Rahul menilai penetapan Tom Lembong dalam kasus tersebut terlalu terburu-buru.
Ia tak mau pemerintahan Prabowo Subianto terkesan menggunakan norma sebagai perangkat politik.
"Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini nan negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan norma sebagai perangkat politik," katanya.
Anggota dari F-NasDem Rudianto Lallo pun mengingatkan agar penegakkan norma kudu adil. Dia kaget Tom tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya wajar jika sekarang muncul persepsi negatif dari publik terhadap kasus tersebut.
"Karena nan kita takutkan adalah muncul persepsi di publik persepsi di masyarakat bahwa penegakan norma ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama," ujar Rudianto.
Kejagung menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
Tom Lembong pun mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Ia mempermasalahkan proses investigasi nan dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.
(thr/tsa)
[Gambas:Video CNN]