Jaksa Bakal Lampirkan Bukti Baru dalam Kasasi Kasus Ronald Tannur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) bakal melampirkan bukti baru dalam memori kasasi atas vonis bebas nan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, Dini Sera Afriyanti (29).

Hakim menilai Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Kami bakal memformulasikan bakal ada bukti tambahan juga alias novum, memang ada di kami, bakal kami sampaikan di memori kasasi maupun kasasi nan bakal kami sampaikan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebelum perihal itu dilakukan, jaksa lebih dulu menunggu salinan putusan perkasa Ronald Tannur itu diserahkan oleh PN Surabaya kepada pihaknya.

Putu belum menjelaskan tentang bukti baru nan bakal mereka lampirkan. Tapi, menurutnya perihal ini menyoroti sejumlah kebenaran persidangan nan dikesampingkan majelis pengadil dalam pertimbangan putusan. Salah satunya bukti CCTV.

"Bukti CCTV memang sudah kami sampaikan di persidangan, itu menjadi bukti untuk menjadi fakta, itu suatu petunjuk bagi pengadil sebenarnya bisa digunakan untuk memandang kembali berasas dari saksi walaupun tidak ada nan memandang katanya dalam pertimbangan mereka," ucapnya.

Dalam bukti CCTV itu, kata dia, ada beberapa perihal nan membuktikan perbuatan Ronald itu adalah penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Hal itu juga diperkuat hasil visum et repertum nan menyebut korban mengalami luka dalam akibat lindasan mobil.

"Adanya sesuai visum et repertum ada luka di dalam hati akibat dari lindasan dari ban kendaraan seperti itu," ujar dia.

Seluruh bukti-bukti itu, kata Putu, sebenarnya sudah jaksa sampaikan dalam persidangan. Namun entah kenapa perihal tersebut dikesampingkan oleh majelis hakim, hingga berbuntut bebasnya Ronald.

"Dalam persidangan sudah kami buktikan sesuai fakta. Namun pendapat pengadil itu menjadi seperi itu, kami tetap menghormati putusan sudah dijatuhkan, maka kami dalam perihal ini tetap mengusulkan upaya norma kasasi," katanya.

Dalam memori kasasi nanti, pihak jaksa juga bakal menuliskan sanggahan nan menyebut majelis pengadil sebagai Judex Factie alias hakim-hakim nan memeriksa kebenaran telah memutus tak sesuai bukti nan ada dalam persidangan.

"Sesuai dengan KUHAP kami bakal menyampaikan bahwa memang itu Judex Factie sebelumnya mempertimbangkan [tidak] sesuai fakta-dakta ya, namanya Judex Factie kan [seharusnya] sesuai dengan fakta, itu nan kami mintakan [ke pengadil di tingkat kasasi]," pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama ialah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem berbareng kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat intermezo malam nan ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan nan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(frd/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional