Jaksa Belum Dapat Putusan Ronald Tannur, PN Klaim Server Terkendala

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana menyerahkan permohonan kasasi kasus pembunuhan dan penganiayaan oleh terdakwa Ronald Tannur melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7).

Namun Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan putusan perkara Ronald Tannur dari PN Surabaya hingga hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana hari ini [menyerahkan pengajuan kasasi]. Namun kami juga menunggu salinan putusan lengkapnya dari PN Surabaya," kata Putu saat dikonfirmasi.

Belum diterimanya salinan putusan ini, mengakibatkan jaksa terkendala menyusun memori kasasi untuk menanggapi putusan pengadil nan membebaskan anak personil DPR RI dari Fraksi PKB tersebut.

Terpisah Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan server kantornya mengalami hambatan dalam beberapa hari belakangan. Hal itu mengakibatkan mereka belum bisa mengunggah salinan putusan.

"Jadi perlu kami sampaikan, bukan kami mencari alasan, dalam dua hari ini memang server kami untuk meng-ini, memang ada kendala," kata Alex ditemui di PN Surabaya.

Alex menyebut, pihaknya berjanji bakal mengunggah salinan putusan perkara Ronald tersebut hari ini juga. Jaksa, kata dia, juga bisa langsung meminta salinannya ke bagian pidana PN Surabaya.

"Kalau misalkan permintaan dari kejaksaan meminta ya silakan. Silakan ke sini, ke bagian pidana kelak bakal ditindaklanjuti untuk melakukan memori kasasi," ucapnya.

Di sisi lain, kata Alex, tak hanya JPU nan punya kewenangan mengusulkan memori kasasi. Pihak terdakwa pun juga mempunyai kewenangan untuk menyampaikan kontra memori kasasi.

"Bahwa artinya terdakwa juga berkuasa melakukan upaya kontra memori kasasi," ujar dia.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronnald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi berbareng kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat intermezo malam nan ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan nan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional