Jaksa Hadirkan Ahli di Sidang PK, Jessica Wongso Walk Out

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso walk out dari sidang lantaran jaksa membawa mahir dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/11).

"Yang Mulia Hakim, lantaran kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," ujar kuasa norma Jessica, Hidayat Bostam.

Hidayat menjelaskan keberatan tersebut sudah disampaikan pihak kuasa norma di sidang sebelumnya. Ia menegaskan jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk menghadirkan mahir di sidang PK ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (jaksa) enggak punya kewenangan memberikan mahir alias menghadirkan, lantaran jika menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan nan lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita nan mendapatkan novum, dilakukan lah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon (harusnya) mengikuti," ucap Hidayat.

Dalam persidangan ini, jaksa memutar video wawancara ayah almarhumah Mirna Salihin, Darmawan Salihin, di salah satu stasiun televisi nan disebut kuasa norma sebagai bukti baru alias novum.

Video tersebut menampilkan Darmawan nan membawa flashdisk diklaim berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV nan belum ditampilkan dalam sidang kasus 'kopi sianida'.

Jaksa tidak memutar rekaman wawancara tersebut secara penuh, hanya memutar bagian di mana Darmawan menyinggung soal isi flashdisk. Isi flashdisk tersebut juga tidak ditunjukkan di ruang sidang.

Jessica didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mendaftarkan PK melalui PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).

Otto menjelaskan PK menjadi upaya norma nan bisa diambil oleh terdakwa alias terpidana untuk membantah tudingan nan dialamatkan kepada dirinya.

Sebelumnya pada awal Desember 2018 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak PK Jessica sehingga nan berkepentingan tetap dihukum 20 tahun penjara. Jessica dinyatakan telah bebas bersyarat.

Perkara tersebut diadili oleh tiga pengadil agung ialah Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Jessica mengusulkan PK setelah kasasi nan dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis pengadil dalam sidang kasasi Jessica.

Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam kitab 'Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan' sebagai tanda pensiunnya, mantan pengadil agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kala kasus pembunuhan nan terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito tetap menjabat Kapolda Metro Jaya.

Kepada Tito, Artidjo mengatakan, 'Setelah mengawasi beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi berbisa itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu kreator dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica mempunyai motif dan ada hubungan erat dengan peminum.'

Tito nan mendengar jawaban Artidjo pun menyatakan pandangannya soal kajian Artidjo.

'Memang jika nan menganalisis seorang pengadil senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,' demikian ucap Tito dalam testimoninya nan tercantum dalam kitab tersebut.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional