Jaksa KPK Sebut SYL Selama Ini Membentuk 'Kerajaan Pertanian'

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 28 Jun 2024 19:51 WIB

Jaksa KPK menyebut Syahrul Yasin Limpo selama ini membentuk kerajaan lantaran menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Jaksa KPK menyebut Syahrul Yasin Limpo selama ini membentuk kerajaan lantaran menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.(CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengubah Kementerian Pertanian menjadi Kerajaan Pertanian.

Jaksa KPK Ikhsan Fernandi mengatakan SYL selama menjabat sebagai menteri justru bekerja untuk kepentingan pribadi dan keluarganya lewat tindak pidana pemerasan.

"Melalui proses norma dalam perkara ini membikin publik bertanya-tanya apakah pada masa terdakwa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI telah mengubah lembaga Kementerian Pertanian RI nan semula dibentuk dalam rangka melayani masyarakat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat menjadi dalam tanda petik Kerajaan Pertanian RI nan hanya melayani dan mensejahterakan terdakwa serta keluarganya," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYL terlihat geleng kepala usai mendengar pernyataan jaksa tersebut.

Jaksa mengatakan SYL telah menggunakan anggaran Kementan secara serampangan, termasuk di masa pandemi covid-19.

Diskresi mengenai anggaran, menurut jaksa, hanya modus SYL untuk memperkaya diri dan orang lain termasuk keluarga.

"Dalam persidangan ini, apa nan dilakukan terdakwa justru menggunakan anggaran Kementerian Pertanian RI secara serampangan, sedangkan kondisi covid-19 hanyalah modus dan argumen pembenaran terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi untuk terdakwa dan keluarganya," ucap jaksa.

Jaksa menilai tindak pidana pemerasan nan diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono merupakan perbuatan tercela dan ironi.

"Dikarenakan pemerasan meliputi nyaris keseluruhan tataran di Kementerian Pertanian dengan rentang waktu nan tidak singkat namun penggunaannya selain bagi diri sendiri juga melibatkan seluruh keluarganya dan hubungan terdakwa lainnya dalam menjalankan tugas," kata jaksa.

SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu.Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL bayar duit pengganti sejumlah tersebut.

Sementara itu, Hatta dan Kasdi dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional